Motif Untuk Kekuatan Diduga Pelaku Asusila Anak Sembunyi Plafon Rumah Diringkus Polsek Rupat

Bengkalis,”matahukum.id – Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau.

Dugaan motif untuk sementara hasil dari pemeriksaan intensif penyidik menemukan bahwa seperti adanya dugaaan kesukaan berupa perbuatan menyimpang terhadap anak-anak yang dilakukan oleh pelaku, atau bahasa lainnya sodomi dan motif tersebut untuk kekuasaan pelaku dan diduga prilaku tersebut sudah sering terjadi yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keramat, Kecamatan Rupat. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai kondisi anaknya dan kemudian memperoleh pengakuan dari korban terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Rupat.

Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Dari keterangan yang diperoleh, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Polsek Rupat Polres Bengkalis berhasil meringkus diduga Pelaku berinisial J (44) pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya bersembunyi di atas plafon rumah, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim opsnal.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika.

Saat ini, penyidik Polsek Rupat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta melakukan visum guna kepentingan pembuktian. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Rupat menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *