Polres Batu Bara , Diminta Tindak Tegas , Pengusaha -Mafia CPO – Ilegal Di wilayah Hukumnya.. Batu Bara

MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Beberapa mobil tangki diduga milik PKS PTPN IV Regional II Tinjoan terekam awak media sedang membongkar muatan atau ‘kencing’ di sebuah gudang yang diduga menampung CPO ilegal di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Aktivitas ini disebut-sebut sudah berlangsung berulang kali meski keberadaan gudang tersebut sudah kerap diberitakan.

Berdasarkan bukti autentik berupa foto dan video yang diterima redaksi, mobil tangki bernopol BK- 8526 CF terlihat masuk ke dalam gudang pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 17.54 WIB. Gudang tersebut diduga milik seorang warga sipil berinisial SP, bekerja sama dengan pendor pengangkutan CPO PTPN IV Regional II unit PKS Tinjoan tersebut berisinial SA

Gudang itu tidak punya izin. Sudah lama beroperasi, mobil tangki silih berganti masuk. Kami heran kenapa tidak pernah ditindak,” ujar salah seorang warga Desa Petatal yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Praktik ‘kencing’ adalah istilah untuk truk tangki CPO resmi yang membongkar sebagian muatannya ke penampungan ilegal sebelum sampai ke pelabuhan. Praktik ini merugikan negara karena CPO tersebut tidak tercatat dan bebas pajak.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang

Aktivitas penampungan CPO tanpa izin dapat dijerat dengan:
– *UU No. 39/2014 tentang Perkebunan*, Pasal 107: Menjalankan usaha pengolahan hasil perkebunan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
– *UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang*, jika terbukti ada aliran dana hasil kejahatan.
– *UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*, jika gudang tidak memenuhi standar lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PKS PTPN IV Tinjoan maupun pemilik gudang, berinisial SP dan mandor pengangkutan PKS, PTPN IV inisial SA, belum memberikan keterangan resmi. Polres Batu Bara juga masih coba dihubungi untuk konfirmasi terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal ini.

Warga mendesak Polda Sumut turun tangan jika Polres Batu Bara tidak segera bertindak. “Kalau dibiarkan, ini merugikan negara dan meresahkan masyarakat,” tegas warga.

*Catatan Redaksi:* Berita ini disusun berdasarkan bukti foto, video, dan keterangan warga. Pihak-pihak yang disebut dalam berita diberi hak jawab dan klarifikasi.

Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *