Polres Batu Bara, Diminta Tertibkan SPBU Nakal” Di wilayah Hukumnya.

MATAHUKUM.ID/BATUBARA-– Apa yang terjadi di SPBU Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Praktik di lapangan justru terkesan terang-terangan menabrak aturan, seolah tak ada rasa takut terhadap hukum.

Ironisnya, pelanggaran itu terjadi tepat di bawah spanduk peringatan yang dipasang sendiri oleh pihak SPBU. Tulisan besar yang menyatakan bahwa BBM subsidi hanya untuk yang berhak dan pembelian jerigen wajib pakai surat rekomendasi, tampak seperti hiasan semata tanpa makna.

Fakta di lapangan justru berbicara lain.

Awak media menemukan bahwa pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite dilakukan secara bebas. Konsumen bahkan leluasa mengisi sendiri BBM menggunakan nozzle, tanpa pengawasan ketat dari petugas.

Yang lebih mencengangkan, petugas SPBU bukannya menjalankan tugas, justru terlihat diam, santai, bahkan duduk seolah tak terjadi apa-apa.

Situasi ini bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga membuka peluang besar terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi—yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin BBM subsidi akan berubah fungsi menjadi komoditas “liar” yang diperjualbelikan tanpa kontrol.

Sorotan keras pun datang dari Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia – Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara.

Ketua PJI-D dengan tegas menyebut bahwa apa yang terjadi di SPBU tersebut sudah melewati batas kewajaran.

“Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah patut diduga sebagai pembiaran yang sistematis. Aturan jelas, tapi dilanggar di depan mata. Kami minta aparat jangan tutup mata,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar pihak terkait segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

“Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Pertamina harus segera bertindak. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi SPBU lain,” tambahnya.

⚖️ LANGGARAN HUKUM: BUKAN MAIN-MAIN
Praktik ini diduga kuat melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53: Penyalahgunaan niaga BBM subsidi

👉 Ancaman sanksi:
Penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
BBM subsidi hanya untuk konsumen berhak

Jerigen wajib surat rekomendasi

👉 Sanksi:
Pencabutan izin hingga penghentian distribusi

3. SOP Pertamina & BPH Migas
Pengisian wajib oleh operator resmi

Konsumen dilarang mengisi sendiri

👉 Sanksi ,, teguran keras, pembekuan operasional dan pemutusan hubungan usaha PHU)..

R, Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *