Bengkalis,”matahukum.id – Pengembangan kasus narkotika, Polres Bengkalis yang dibantu oleh Polsek Pinggir awalnya menangkap dua orang masing-masing berinisial AO(36) dan SI (33) diduga pelaku narkotika dengan barang bukti sabu seberat ±2,00 gram. uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.260.000, serta dua unit handphone. di wilayah Km.11 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian kembali meringkus tiga orang lagi tersangka berinisial AJSH (24), TES (39), dan JS (23) dengan barang bukti diduga sabu berat kotor total ±2,83 gram. uang tunai hasil penjualan sebesar Rp602.000, timbangan digital, plastik pembungkus, buku catatan transaksi, serta tiga unit handphone. pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 15.10 WIB di wilayah Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Sementara dari tersangka TES dan JS, turut diamankan alat hisap (bong) dan dua unit handphone.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.R.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, saat dilakukan penangkapan, para terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh petugas. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga milik tersangka AJSH bersama seorang rekannya berinisial J (DPO) yang berhasil melarikan diri, serta diperoleh dari seseorang berinisial A.
Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait penyalahgunaan narkotika.
Polres Bengkalis Polsek Pinggir juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan wilayah Bengkalis yang bersih dari narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegasnya lagi.(rls/red)












