Duri,”matahukum.id – Sejumlah persoalan perkara lingkungan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Riau sampai saat ini belum mampu dipulihkan oleh pihak PT. PHR WK Rokan, walaupun klaimnya mereka telah melalui prosedur secara prudent dan transparan.

Penggunaan istilah prudent (hati-hati) seringkali menjadi tameng untuk memperlambat proses ganti rugi lahan warga yang tanahnya sudah hitam pekat terpapar minyak akibat pipa mereka yang keropos.
Hal tersebut, Jika benar apa yang sudah pernah diberitakan oleh media online Bukamata.co dengan nara sumbernya Corporate Secretary PT. PHR (ER), terkait pelaksanaan pemulihan lahan (TTM), baik yang merupakan warisan masa lalu maupun operasional saat ini, maka dapat diduga stattemen tersebut berpontensi telah melakukan pembohongan publik, dugaan pembohongan publik tersebut bukan tidak berdasar, pertanyaannya apakah “Jika sudah diaudit, maka sudah beres”. Padahal, audit administrasi seringkali berbeda jauh dengan kondisi fisik di lapangan, Pemulihan di kawasan konservasi masih berjalan di tempat.
Tanggap darurat” dan “kompensasi adil” justru bertolak belakang dengan jeritan warga di Balam, Teluk Nilap dan Siak, serta dugaan penyerobotan lahan warga yang terletak di Jalan Stadion Ujung, RT 02 RW 08, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengakalis Riau berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1962, bahkan hingga dugaan penimbunan limbah, Crude Oil Constaminasi Soll (COCS), oleh pihak PT. PHR WK Rokan – Duri.
Tidak hanya itu bahkan,”Dugaan kerugian Negara oleh pihak PT. PHR WK Rokan pun menguap kepublik yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, pasalnya, publik menilai realisasi produksi PHR dinilai belum mampu menyentuh target optimis yang pernah dicanangkan.
Dugaan terdapat selisih sekitar 10.000 barel per hari (BOPD) antara target produksi awal dengan realisasi lifting saat ini.
Jika dikalkulasikan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar $75 per barel, maka terdapat potensi pendapatan negara yang hilang (lost opportunity) mencapai Rp4,2 Triliun per tahun.
Dikonfirmasi Manager Corporate Communications PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) baik melalui nomor solulernya di, +62 812-*5*5-7*9. dan nomor +62 822-5*14-8**0. maupun nomor +62 821-6**9-9*61. serta nomor +62 821-*2*0-3*58 pada tanggal 8 Maret 2026 sampai dengan 18 Maret 2026 pihak PT. PHR hanya menjawab,”Walaikumsalam. Baik bang,, terima kasih atas konfirmasinya, kami akan diskusi dengan tim terkait. begitu iritnya pihak managemen PT. PHR dalam memberikan jawaban untuk kebutuhan informasi publik.(mir/red)












