Dukung Kelancaran Usaha Pertanian Pemkab Batu Bara Terbitkan Rekomendasi BBM Batu Bara, –

 

MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan mengeluarkan surat rekomendasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bagi petani di wilayah Laut Tador guna mendukung kelancaran aktivitas usaha pertanian.

Salah satunya Surat rekomendasi yang telah terbit bernomor 773-KAB/12/12.19/TANI/JBT/II/2026 tersebut diterbitkan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi terhadap kebutuhan BBM yang digunakan untuk operasional alat pertanian milik petani.

Rekomendasi itu diberikan kepada petani dengan jenis usaha pertanian perseorangan yang bergerak di sektor usaha pertanian sebagai konsumen pengguna BBM tertentu. BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) tersebut digunakan untuk mendukung operasional peralatan pertanian.

Dalam surat yang diterbitkan pada 18 Februari 2026 itu disebutkan bahwa penyaluran BBM dilakukan melalui SPBU Nomor 14.212.259 yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Seri, dengan pengawasan dari D.R. Simanjuntak selaku pengawas SPBU. Pembelian BBM oleh petani dilakukan menggunakan jerigen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa surat rekomendasi ini hanya berlaku untuk pemohon yang tercantum dalam identitas permohonan dan dilarang dipindahtangankan atau dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, BBM yang diperoleh melalui rekomendasi tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali.

Penyalur SPBU juga diwajibkan mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna BBM sesuai format yang telah ditentukan sebagai bentuk pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Surat rekomendasi tersebut berlaku dengan waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan bahwa apabila rekomendasi disalahgunakan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka surat tersebut akan dicabut dan dapat diproses secara hukum.

Penerbitan rekomendasi ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memastikan ketersediaan BBM bagi petani, sehingga aktivitas pertanian dapat berjalan lancar dan produktivitas sektor pertanian tetap terjaga.

R, Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *