MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN — Setelah menghindari kejaran aparat selama ini, seorang bandar narkoba yang dinilai licin akhirnya berhasil diringkus tim Polsek Bosar Maligas. Pelaku nekat melarikan diri dan membuang barang bukti saat melihat petugas datang, tapi tetap gagal kabur!
Aksi dramatis penangkapan bandar sabu berinisial ANP (38 tahun) ini terjadi di areal perladangan Kecamatan Ujung Padang pada Kamis malam (5/3/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku yang tinggal di Huta I Nagori Pagar Bosi sempat melarikan diri sambil melempar bong dan sabu, tapi langsung dikejar dan berhasil ditangkap petugas.
“Ini hasil kerja keras tim kami setelah mendapat laporan masyarakat bahwa di Nagori Pagar Bosi marak peredaran narkoba. Kami tidak akan membiarkan wilayah kami dikuasai bandar narkoba,” tegas Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi Rabu pagi (11/3/2026) sekira pukul 08.00 WIB.
Ceritanya dimulai sore hari Kamis (5/3/2026) sekira pukul 16.00 WIB, saat Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen O. Sunggu, S.H., beserta anggota untuk menyelidiki informasi tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami langsung bergerak cepat. Informasi dari masyarakat adalah aset berharga dalam pemberantasan narkoba,” ujar Kapolsek.
Empat jam kemudian, sekira pukul 20.30 WIB, tim mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba. Dan di sinilah aksi dramatis terjadi!
Begitu melihat petugas datang, seorang pria langsung kabur menuju perladangan sambil melemparkan sesuatu—ternyata bong dan kaca pirex berisi sabu! “Dia pikir bisa lolos dengan membuang barang bukti. Tapi kami langsung kejar dan tangkap,” jelas Kapolsek.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku bernama ANP, warga setempat yang memang sudah lama menggunakan dan mengedarkan narkoba. Dia mengaku panik melihat polisi datang, makanya langsung kabur.
Tim kemudian memanggil Sekretaris Desa Hendro untuk mendampingi penggeledahan rumah ANP. Dan bingo! Banyak barang bukti ditemukan berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 1,29 gram, 2 unit handphone (Oppo biru dan Nokia biru) yang diduga untuk transaksi, Peralatan pakai sabu: bong dari botol plastik, kaca pirex, dan 2 sekop dari pipet, Plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong (buat bagi-bagi sabu), Uang Rp 50.000 hasil jualan sabu.
“Semua barang bukti lengkap. Pelaku juga mengaku terus terang kalau dia dapat sabu dari seseorang bernama Sabar, warga Sidomukti, Kabupaten Asahan. Ini akan kami dalami untuk menangkap pemasoknya,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Bosar Maligas menegaskan bahwa penangkapan ini bukan yang terakhir. Polsek berkomitmen total memberantas narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu—siapapun pelakunya, dari kalangan manapun, akan ditindak tegas.
“Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun telah berkomitmen akan terus memberantas narkoba di wilayah hukum kami tanpa pandang bulu. Tidak peduli siapa orangnya, kalau terlibat narkoba, pasti kami tangkap,” tegas Iptu Sonni.
Lebih lanjut, Kapolsek mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. “Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tambahnya.
Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, ANP beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan awal, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.
“ANP akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mendalami jaringannya untuk menangkap pemasok dan pengedar lain,” pungkas Kapolsek.
Penangkapan bandar narkoba ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Bosar Maligas serius dalam pemberantasan narkoba. Pesan untuk para bandar dan pengguna: tinggalkan narkoba sebelum aparat menjemput!
Bagi masyarakat yang punya informasi terkait peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkan ke Polsek Bosar Maligas atau melalui nomor darurat 110. Mari bersama-sama jaga generasi muda dari bahaya narkoba!
R, Dmk












