Rokan Hilir, (Matahukum.id )– Kantor Hukum Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Rokan Hilir, Musmulyadi, secara resmi melayangkan surat somasi atau peringatan pertama kepada Sdr. Yeni Satria Oyon alias Oyon, Selasa (3/3/2026).

Surat somasi tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan kantor hukum, Mardani, dengan disaksikan Alkaf Hanori, sekitar pukul 15.40 WIB di alamat yang bersangkutan di Jalan Perwira Gang Family. Selain itu, somasi juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp pribadi kepada yang bersangkutan.

Somasi ini dilayangkan menyusul pemberitaan yang dimuat pada 21 Februari 2026 di media online Suara Rokan News, berjudul “Ketua Organisasi Wartawan FPII Korwil Rohil Diduga Backup Pengusaha Ilegal Judi di Bagansiapiapi”.

Kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut merupakan berita bohong (hoaks) yang menyerang kehormatan dan nama baik kliennya.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Kantor Hukum Erwanto Aman & Partners menyampaikan beberapa poin keberatan, di antaranya:
1. Pemberitaan tersebut dinilai menyerang kehormatan dan nama baik klien.
2. Konten yang dimuat disebut menimbulkan kerugian moril dan reputasi.
3. Informasi yang disebarluaskan berpotensi menyesatkan opini publik.
4. Keluarga besar klien merasa malu atas pemberitaan tersebut.
5. Pemberitaan dinilai berdampak pada kondisi psikologis dan mental klien.
6. Konten tersebut disebut merusak reputasi serta mengganggu hubungan sosial klien.
Melalui somasi itu, pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada Yeni Satria Oyon untuk:
Menghentikan seluruh pernyataan dan publikasi yang dianggap menyerang nama baik klien;
*Menarik serta menghapus seluruh konten terkait dari semua platform;
* Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis melalui media yang sama dengan redaksi yang disepakati;
* Memberikan klarifikasi resmi bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat;
* Menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan duduk bersama.
Kuasa hukum juga memberikan batas waktu tiga hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan klarifikasi atau menunjukkan itikad baik. Apabila somasi tersebut diabaikan, pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yeni Satria Oyon belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.
(Redaksi)












