Bagansiapiapi, ( Matahukum.id )—hak sekolah memberikan klarifikasi resmi terkait simpang siur rencana kegiatan pelepasan siswa kelas IX serta isu pemaksaan biaya perpisahan yang beredar di masyarakat.
Kepala Sekolah menegaskan bahwa rencana pelepasan siswa kelas IX awalnya muncul murni atas aspirasi siswa dan orang tua. Sejak awal, pihak sekolah justru menyatakan ketidaksetujuan terhadap rencana tersebut guna menghindari pandangan negatif dari media maupun masyarakat.
Selain itu, pihak sekolah mempertimbangkan beban kerja tenaga pendidik. Jika kegiatan tersebut dilaksanakan, guru-guru harus bekerja ekstra melatih siswa hingga sore hari di luar jam mengajar demi penampilan yang maksimal.
“Kami bersyukur bahwa saat ini Komite Sekolah telah resmi membatalkan rencana kegiatan tersebut,” ujar Kepala Sekolah saat memberikan keterangan, Sabtu (28/2).
Menanggapi isu adanya paksaan bagi orang tua untuk menandatangani persetujuan biaya perpisahan, pihak sekolah menyatakan dengan tegas bahwa kabar tersebut tidak benar atau bohong.
Faktanya, lembaran yang ditandatangani oleh orang tua siswa adalah Surat Pernyataan Izin Mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus diunggah (upload) ke sistem pendaftaran TKA.
Pihak sekolah mengimbau agar orang tua dan siswa kini fokus pada persiapan ujian. Berdasarkan jadwal yang ada, batas akhir pengunggahan dokumen pernyataan izin TKA tersebut jatuh pada tanggal 27 Februari 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh siswa kelas IX dapat mengikuti seleksi akademik tanpa kendala administrasi, sekaligus menepis anggapan adanya pungutan liar yang dibungkus dengan dalih kegiatan seremoni.












