Bapenda Rohil Digugat di Komisi Informasi, Diduga Abai Terhadap Permintaan Informasi Publik

ROHIL , ( Matahukum.id )–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir melalui Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi digugat ke Komisi Informasi Provinsi Riau di Pekanbaru.

Gugatan ini diajukan karena Bapenda Rokan Hilir diduga tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan surat resmi Komisi Informasi Provinsi Riau bernomor 100.3.11/PA-PSI/0043 tertanggal 27 Februari 2026, Komisi Informasi memanggil para pihak untuk hadir dalam sidang ajudikasi sengketa informasi publik.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara sengketa informasi diregister dengan nomor Reg.007/PSI/KIP-RI/2026.

Para pihak yang dipanggil yakni Yusaf Hari Purnomo sebagai Pemohon dan Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebagai Termohon.

Sidang pertama atau pemeriksaan awal dijadwalkan pada
Hari/Tanggal: Rabu, 4 Maret 2026
Pukul 10.00 WIB sampai selesai
Tempat Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau, Jl. Jenderal Sudirman No. 460, Kompleks Kantor Gubernur, Gedung Biro Kesra Lantai II, Pekanbaru.

Agenda Pemeriksaan Awal

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa para pihak diharapkan hadir secara langsung atau melalui kuasa yang sah.

Apabila Pemohon berhalangan hadir, kuasa dapat mengambil keputusan selama persidangan serta membawa dokumen yang dianggap perlu sebagai bahan pembuktian. Tanpa kehadiran Pemohon, persidangan tetap dapat dilanjutkan.

Sementara itu, Yusaf Hari Purnomo selaku pemohon menyampaikan bahwa sengketa ini dibawa ke Komisi Informasi karena pihak Bapenda Rokan Hilir diduga mengabaikan permintaan informasi yang telah diajukan secara resmi.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Yusaf, agenda sidang pemeriksaan awal nantinya akan menjadi tahap penting untuk menilai apakah informasi yang dimohonkan termasuk informasi publik yang wajib dibuka dan apakah Termohon telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Ia berharap melalui proses persidangan ini, akan ada kejelasan hukum serta putusan yang dapat memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Rokan Hilir.

“Perkara ini saya bawa ke Komisi Informasi agar ada kepastian hukum. Harapan saya, ke depan di Rokan Hilir tidak ada lagi pengabaian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat sesuai undang-undang,” ujar Yusaf, ketika dikonfirmasi, Jum’at (27/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan semata soal administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya sengketa ini, Yusaf berharap seluruh OPD di Rokan Hilir, khususnya Bapenda, lebih taat pada aturan dan tidak menutup akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *