Jelang Ramadan, Judi Gelper dan Togel di PALIKA Diduga Bebas Beroperasi Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Rokan Hilir, ( Matahukum.id )— Aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) dan toto gelap (togel) diduga masih beroperasi bebas di wilayah Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Sejumlah lokasi yang disebut warga antara lain tempat permainan bertajuk “Game Zone” di Jalan Darma, Kepenghuluan Panipahan Kota, serta aktivitas togel di Jalan Bakti dan Jalan Gereja di wilayah yang sama.

Selasa,(17/02/20260 informasi yang dihimpun menyebutkan praktik tersebut berlangsung terbuka meski telah terbit surat edaran resmi pemerintah daerah di Bagansiapiapi tertanggal 13 Februari 2026. Surat itu berisi imbauan peningkatan kualitas ibadah, menjaga toleransi antarumat beragama, serta penertiban usaha dan tempat hiburan selama Ramadan.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Seorang tokoh agama sekaligus masyarakat berinisial AZ mendesak pemerintah kecamatan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk memantau dan menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Ia juga menyebut nama seseorang berinisial Edi alias “Edi Bagan” yang diduga mengoordinasikan kegiatan perjudian itu.

“Kami minta pemerintah daerah dan aparat bertindak tegas. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas AZ.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat terkait mengenai dugaan praktik perjudian tersebut maupun langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan. Warga berharap aparat segera turun ke lapangan agar aturan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar ditegakkan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

(Team )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *