MATAHUKUM.ID/Bagansiapiapi,Rohil–Program pembangunan rumah sederhana layak huni yang digadang-gadang menjadi solusi bagi masyarakat miskin Kabupaten Rohil Tahun 2024 hingga saat ini masih terbengkalai.Jangan-jangan ini Proyek gagal.
Salah satu buktinya terlihat jelas di lokasi Jalan Gajah mada mada RT 11,RW 03 Kelurahan Bagan Barat,Kecamatan Bangko, di mana proyek yang seharusnya memberi harapan, kini hanya menyisakan kenangan berupa rumah tidak layak huni.
Perasaan kecewa yang dialami Sawanah seorang janda lansia Penerima bantuan ini kandas tak berbekas yang seharusnya menjadi penerima manfaat program tersebut, mengungkapkan kepada media pada minggu 6/7/2025, bahwa hingga kini dirinya tidak pernah menerima rumah sebagaimana dijanjikan. “Peletakan batu pertama memang dilakukan tapi setelah itu, semua hilang tak berjejak,” ungkap Sawanah dengan nada kecewa.
Program Rumah Layak Huni ini diluncurkan pada tahun 2024 dengan alokasi anggaran fantastis sebesar Rp.74.000.000; juta per unit justru mangkrak dan tidak pernah selesai dibangun Meskipun sempat menuai sorotan karena ada dugaan Korupsi.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak hanya gagal dalam pelaksanaan teknis, tetapi juga minim pengawasan dan sarat dengan indikasi penyimpangan anggaran. Warga pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera turun tangan mengusut tuntas proyek yang telah merampas harapan masyarakat miskin ini.
(Redaksi)














