Riau,”matahukum.id – Advokat ternama yang merupakan kuasa hukum Rahman, SE dan yang juga sebagai Direktur Utama PT. SPRH Persoda Rokan Hilir (Rohil). oleh Adv. Yusri Dachlan, SH Melalui saluran tiktoknya yang di unggah beberapa hari yang lalu, menyampaikan somasi terbuka kepada semua pihak yang diduga telah menyerang pribadi kliennya secara tendensius melalui media pers dan akun media sosial di dunia maya.
Pimpinan kantor hukum Yusri Dachlan, SH & Rekan tersebut, juga mempersilahkan publik untuk menyampaikan aspirasinya terkait berjalannya operasional perusahaan PT. SPRH Persoda, yang dijalan oleh kliennya sebagai Direktur Utama, namun Adv. Yusri Dachlan, SH sangat merekomendasikan kepada masyarakat untuk tidak menyerang pribadi ataupun framing yang berpotensi menyudutkan pribadi kliennya, yang dianggap berpotensi kuat akan mengarah kepada penyebaran fitnah terhadap pribadi kliennya.
Rahman, SE yang juga merupakan Direktur Utama BUMD PT. SPRH Perseroda tersebut, melalui kuasa hukumnya, Adv. Yusri Dachlan, SH pada Rabu 26 Maret 2025 mengatakan, akan menurunkan tim siber untuk melakukan pelacakan terhadap media pers ataupun akun media sosial yang diduga kuat berpotensi telah mencemarkan nama baik kliennya Rahman SE melalui pemberitaan di media sosial.
Terkait dengan pemberitaan dari media-media resmi yang telah menerbitkan beritanya dengan judul yang diduga sangat tendensius tersebut, bahkan yang diduga berpotensi menyerang pribadi kliennya, Adv. Yusri Dahlan, SH sangat mengharapkan kepada media-media resmi untuk segera melakukan klarifikasi sesuai dengan fakta yang sebenarnya, begitu juga halnya dengan akun-akun media sosial dipersilahkan untuk mengungkapkan atau menyampaikan aspirasinya, namun jangan berlebihan yang berpotensi mengarah ke penyerangan terhadap pribadi kliennya, dalam waktu dekat ini kantor hukum Yusri Dahclan, SH akan merencanakan untuk menurunkan tim siber guna melacak semua akun media yang diduga telah menyerang pribadi kliennya, jika hal itu terbukti memenuhi syarat akan di bawa untuk di proses hukum,”sebut Yusri dalam video tersebut,(mir)













