2 Orang Pelaku Pemerasan dan Spesialis Curat Diamankan Oleh Tim Opsnal Polsek Tualang

MATAHUKUM.ID / Perawang – Tim Opsnal Polsek Tualang amankan 2 (dua) orang pelaku Pemerasan dan Curat Inisial A.D, 17 tahun dan inisial SR, 15 tahun di wilayah hukum Polsek Tualang. Yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib di Jalan Maredan simpang 8 Meredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu,(21/2/24) Siang.

Dari keterangan Korban / Pelapor bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib ketika pelapor melewati di TKP lalu dipanggil oleh Pelaku 1. Pelaku mengatakan meminta uang dan rokok kepada pelapor dengan nada keras dan mengeluarkan benda tajam, ketika pelapor hendak memberikan uang pelaku 1 dan 2 langsung merampas uang pelapor sebesar Rp. 214.000,00,-. Setelah kejadian pelaku melarikan diri dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut.

Mendapatkan adanya laporan tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 13.00 wib, tim opsnal mendapatkan informasi bahwasanya salah seorang Pelaku sedang berada dirumah di jl.Alamsyah Desa Maredan Barat, lalu tim opsnal bersama Kanit Reskrim IPDA Devi Susanto.SH.MH melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH untuk dilakukan penangkapan.

Kanit Reskrim Polsek Tualang berserta tim opsnal bergerak menuju rumah diduga Pelaku, lalu tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan diduga pelaku Pemerasan dan Curat. Dari hasil interogasi ternyata Pelaku juga ada melakukan beberapa TKP pencurian di sekitar kampung Madura yaitu diakui oleh terlapor antara lain :

1. Pencurian di SDN 017 Maredan Barat

2. Pencurian di rumah rumah warga sekitar Maredan Barat Kampung Madura Kecamatan Tualang

Dari hasil pengembangan terhadap Pelaku maka didapati barang bukti pencurian di SDN 017 Maredan Barat dengan barang bukti :

1. Infokus merk MIKCOFISION warna putih 

2. Kendaran sepeda motor Honda Vario warna putih BM 6909 JO sebagai sarana pada saat digunakan untuk melakukan pencurian.

“Untuk barang bukti sudah kita amankan. Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 363 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 9 Thn ,” jelas Kompol Arry. (rls-Fiet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *