MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN–Aktivitas galian C ilegal yang marak di wilayah hukum Polres Simalungun menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.
Pantauan awak media, Jum’at, tgl 30 Januari 2026, di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, lokasi galian C ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi dan tidak mematuhi standar keselamatan yang berlaku. Hal ini memicu keresahan warga, yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keamanan mereka yang juga dekat dekan tanah wakaf, kuburan umum
Masyarakat juga takut, jika suatu saat terjadi abrasi atau longsor, bisa-bisa kuburan umum jatuh tanahnya akibat lobang dari galian C yang mulai dalam
Harapan masyarakat kepada pihak-pihak terkait khususnya Polres Simalungun agar menutup galian C ilegal yang sudah bebas beroperasi tanpa memikirkan ketusakan ekosistem tanah di pekuburan umum tersebut
Diharapkan pemerintah setempat untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. “Kami mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini dan menghentikan operasi galian C ilegal,” kata seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan
Tangkap pelaku-pelaku nakal yang bebas dalam melakukan aktifitas galian C ilegal yang tanpa memikirkan keruusakan, ekosistem kerusakan alam, dan telah melanggar undang-undang Minerba No 3 Tahun 2020,
Yang saksinya, pelaku galian C ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun denda maksimal 100 Miliar
(R, Dmk)












