Warga kelapa Pati Reza Dicekok Reskrim Polres Bengkalis Terduga Jambret Handphone

Bengkalis,Riau,”matahukum.id – Warga kelapa Pati Reza Dicekok Reskrim Polres Bengkalis Terduga pelaku tindak pidana pencurian Jambret Handphone.

Tidak hanya itu, Reskrim Polres Bengkalis juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantanya, 1 (Satu) unit sepeda motor Namx warna Biru dengan NoPol BM 2713 DAT, kemudian 1 (Satu) unit handphone Oppo A96 warna, 1 (Satu) Helm warna hitam. 1 (Satu) Helai celana jeans warna hitam, kemudian tersangka di jerat sesuai dengan rumusan pasal 365 KUHPidana.

Begini Kronologi Kejadiannya, Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pada saat korban Syafni Yunita bersama anak saya sedang membeli buah jeruk diJalan Jend. Sudirman tepat di samping lapangan tugu Jalan Jend Sudirman.

Sewaktu saya hendak membeli jeruk dan memarkirkan kendraan sepeda motor saya di depan tempat jual jeruk dan saya meletak kan 1 (satu) unit handphone merk oppo A96 warena merah muda di dasboard motor saya lalu saya turun dari kendraan sepeda motor untuk membeli buah jeruk.

Sewaktu saya membeli buah jeruk datang seorang yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor merk Nmax Warna biru No Pol BM 2713 langsung menuju ke sepeda motor saya dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk oppo A96 warna merah muda di dasboard motor saya dan langsung pergi dan anak saya yang sedang duduk di sepeda motor langsung berteriak mengatakan “jambret” dan sebagian masyarakat yang ada di seputaran tempat kejadian mengejar.

Akibat kejadian tersebut saya melaporkan ke pihak berwajib ke Polres Bengkalis, untuk poengusutan lebih lanjut.

Lalu Kronologi Penangkapannya begini,
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian (Jambret), penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K., Memerintahkan kepada Tim Opsnal SatReskrim untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, dan berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Opsnal SatReskrim, Team Opsnal mengetahui siapa pelaku pencurian (Jambret) tersebut, dan pada hari ini Rabu tanggal tanggal 17 April 2024 sekira pukul 06:00 WIB, Team Opsnal dan penyidik pidum polres bengkalis berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama saudara Reza Andika dan mengakui telah melakukan Jambret Handphone di tanggal dan TKP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/III/2024/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 20 Maret 2024. dan juga mengakui telah melakukan jambret di 2 (Dua) TKP lainya yaitu, di Jalan Pembangunan (Jambret kalung emas anak-anak).

Kemudian di Jalan Tandun depan toko into bangunan (Jambret handphone Samsung).

Dan selanjutnya team opsnal beserta penyidik berhasil mengamankan barang bukti, setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *