Duri,Riau,”matahukum.id – Diduga terlibat jaringan Narkotika warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Roberto Alias Robet (54) dan warga Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Fitri Syah Putra (41) dicekok team opsnal polsek mandau.
Berdasarkan LP/A/13/VII/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, keduanya ditangkap pada Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Menurut Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H melalui kasi humasnya kepada matahukum.id menerangkan bahwa, Peran Tersangka keduanya masing-masing Roberto Alias Robet diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu dan menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu, dan Fitri Syah Putra diduga memiliki, menyimpan dan mengusai Narkoba jenis Sabu dan menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan Barang Bukti – 40 (empat puluh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor = 72,98 gram. – 28 (dua puluh delapan) butir diduga narkotika jenis Ekstasi – 1 (satu) bungkus plastik klip – 3 (tiga) buah dompet – 3 (tiga) unit Hp (2 unit hp merk Oppo dan 1 unit HP merk Nokia) – 2 (dua) unit timbangan digital – uang tunai Rp 27.045.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah) – 1 (satu) buah gelang emas seberat 2.2 gram.
Begini Kronologisnya, Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar narkotika jenis Sabu yang tinggal di dalam Ruko yang berada di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Sekira pukul 15.30 WIB, saat team opsnal mengintai dari seberang Jalan Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, tiba-tiba datang seorang yang mencurigakan masuk kedalam Ruko yang diduga akan bertransaksi jual beli Sabu tersebut dan pada saat pintu Ruko (TKP) dibuka dari dalam maka pada saat itulah team opsnal juga menerobos masuk ke dalam Ruko dan benar didalam Ruko team opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga bandar Sabu yang mengaku bernama Roberto Alias Robet dan Fitri Syah Putra bersama barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 40 (empat puluh) paket diduga Sabu (2 paket besar dan 38 paket kecil siap untuk diedarkan) dengan harga masing2 paket yg berbeda-beda dan juga ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir diduga Pil Extacy yang dibungkus menjadi 3 (tiga) bungkusan (plastik klip) dan kemudian juga ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp 27.045.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah).
Adapun hasil interogasi di TKP, tersangka 1 (satu) dan tersangka 2 (dua) mengakui bahwa benar narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik mereka berdua diantaranya 37 paket Sabu, 28 butir Pil Extacy adalah milik tersangka 1 (satu) sedangkan 3 paket Sabu adalah milik tersangka 2 (dua) yang dibelinya dari tersangka 1 (satu).
Selanjutnya para teraangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut, dari hasil tes urine tersangka Roberto Positif menggunakan Sabu, dan Fitri Syah Putra Positif menggunakan Sabu.(mir)