Duri,Riau,”matahukum.id – Seorang laki-laki yang diduga atasnama Amrul Hasibuan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 23.57 WIB, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 13 RT.01/RW.02, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kab. Bengkalis – Riau.
Menurut Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, SIK., MH melalui kasi humasnya menyampaikan Kronologis Kejadian begini, Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 pukul 23.57 WIB, didapatkan informasi penemuan mayat dari Warga disekitar tepi Jalan Lintas Duri-Dumai KM 13 RT.01/RW 02, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Sebelumnya Saksi I Alamsyah (55) mendapatkan kabar dari Para Pemuda yang melintas disekitar TKP bahwa mencium bau busuk.
Setelah mendapatkan info tersebut Saksi I mengabari Saksi II Sriyadi (43) dan Saksi III Wasio (46) terkait hal tersebut, kemudian Para Saksi menuju ke TKP dan mencoba mencari asal bau busuk tersebut, ternyata benar bau busuk tersebut berasal dari Mayat seorang laki-laki, setelah memastikan penemuan Mayat tersebut Saksi I menghubungi Pihak Kepolisian – Polsek Mandau.
Saksi I mengetahui Mayat tersebut atasnama Amrul Hasibuan (50) warga Jalan Sakobotik KM 16 RT.05/RW.05, Desa Boncah Mahang, berdasarkan tanda-tanda pakaian yang melekat pada tubuh Mayat, karena sebelumnya Korban dinyatakan hilang setelah terjadi penganiayaan terhadap diri Korban.
Terkait Penganiayaan yang terjadi terhadap Korban sebelumnya, Pihak Keluarga Saksi IV Sumardi Hasibuan (41) selaku Adik Kandung Korban telah membuat Laporan Polisi ke Polsek Mandau.
Saksi IV selaku Adik Korban setelah melihat kondisi Mayat di TKP juga membenarkan bahwa Mayat yang ditemukan tersebut merupakan Abang kandungnya berdasarkan Postur dan tanda-tanda pakaian yang digunakan oleh Korban terakhir kali saat terjadi aksi penganiayaan terhadap dirinya berupa baju lengan panjang berwarna merah dan kain sarung bermotif kotak.
Sekira pukul 00.30 WIB, Piket SPKT, Reskrim dan Intel beserta Bhabinkamtibmas Desa Sebangar tiba di TKP dan langsung mengamankan lokasi serta melakukan cek TKP disekitar lokasi kejadian.
Dari hasil cek TKP tersebut dijumpai, Mayat Korban dalam posisi telungkup yang berjarak -/+ 3 Meter dari Jalan Raya.
Kondisi Mayat Korban yang telah membusuk, membengkak dan dipenuhi dengan belatung.
Korban menggunakan pakaian baju lengan panjang berwarna merah, celana jeans dan kain sarung motif kotak-kotak.
Pada pukul 01.37 Wib 1 (satu) Unit Ambulance dan Petugas Kamar Jenazah RSUD Kec. Mandau tiba di TKP untuk mengevakuasi Mayat Korban, selanjutnya sekira pukul 01.51 WIB, Mayat Korban dievakuasi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Ambulance RSUD Kec. Mandau dikawal oleh Mobil Patroli Polsek Mandau menuju Kamar Jenazah RSUD Kec. Mandau.
Sekira Pukul 02.05 WIB, Jenazah korban tiba di Ruang Jenazah RSUD Kec. Mandau dan selanjutnya menunggu pelaksanaan visum yang akan dilaksanakan oleh Petugas Kamar Jenazah RSUD Kec. Mandau yang dipimpin oleh dr. Gunung Nasution.
Di Kamar Jenazah, Saksi IV (Selaku Adik Kandung Korban) kembali meminta izin untuk mengecek dan memastikan kembali bahwa Mayat yang ditemukan tersebut merupakan Abang Kandungnya Amrul Hasibuan didampingi Petugas Kamar Jenazah RSUD Kec. Mandau dan Petugas Kepolisian Polsek Mandau. Saksi IV memastikan Mayat tersebut benar adalah Abang kandungnya Amrul Hasibuan.
Unit Reskrim Polsek Mandau berencana langsung mengajukan permohonan autopsi ke Bid Dokkes Polda Riau terkait Penemuan Mayat Amrul Hasibuan untuk memastikan penyebab kematian Korban.
Atas Perintah Kapolsek, Kanit Reskrim beserta Tim opsnal Polsek melakukan penangkapan pada hari Jumat tgl 20 September 2024 sekira pukul 08.43 WIB, Pelaku atasnama Yayak Prastino (30) warga Jl. SMA 4 ujung Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis ditangkap dirumahnya, dan Pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau guna pengusutan lebih lanjut .(mir)