MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Unit Reskrim Polsek Indrapura, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada awal Februari lalu.
Pelaku, seorang pria berinisial RA (25), yang merupakan residivis, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas AKP AH Sagala menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak Polsek Indrapura pada tanggal 4 Maret 2025, terkait kehilangan sepeda motor milik Liliani Damanik, yang hilang pada 1 Februari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berada di kawasan Batu II, Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
1 buah helm LTD warna abu-abu
1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 2018 OAK
1 buah Playdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.
“Kejadiannya lada 1 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, korban sedang memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang, meskipun kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan,”ujar Sagala.
Dijelaskan, pelaku diamankan, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB oleh tim Reskrim Polsek Indrapura di Tebing Tinggi, setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di sana.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama MR (DPO), yang kini masih dalam pengejaran.
“Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,”jelas Sagala.
Atas kejadian tersebut, Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan di sekitar mereka.
“Polres Batubara dan Polsek jajaran tetap komitmen dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,”tutup Sagala.
( R,Dmk)