Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Kembali Beraksi: Kejar Pencuri Motor Dan Laptop Hingga Medan, Pelaku Terungkap Terlibat Tiga Kasus Kejahatan Lintas Wilayah

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN —- Unit Reskrim Polsek Gunung Malela kembali menunjukkan tajinya. Tidak memberi ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara rela menempuh perjalanan jauh hingga ke Kota Medan demi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dan laptop. Kerja keras itu berbuah manis, dan yang lebih mengejutkan, pelaku yang berhasil diringkus ternyata diduga terlibat dalam tiga kasus kejahatan berbeda di tiga wilayah hukum sekaligus.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB, menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang kembali beraksi dengan hasil gemilang. “Unit Reskrim Polsek Gunung Malela kembali membuktikan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Ini adalah bentuk nyata Polri yang profesional, gigih, dan tidak pernah menyerah dalam mengejar pelaku kejahatan sejauh apapun mereka melarikan diri,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Korban berinisial HI bersama dua orang saksi bernama Luthfi Aditya Zamri dan Fadil Ariansyah sedang membersihkan ranting pohon jati di pinggir jalan. Ketika korban menyuruh Luthfi mengambil parang ke rumah, Luthfi kembali dan memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Saat itulah mata saksi Fadil Ariansyah menangkap pemandangan yang mengejutkan: seorang laki-laki tidak dikenal dengan santai mengambil paksa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 2025 TBH atas nama Muhammad Juni, sekaligus satu unit laptop merek Acer milik korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

“Begitu laporan masuk dari korban Hasrul Irwansyah, Unit Reskrim langsung bergerak. Saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik untuk segera mengumpulkan alat bukti dan melacak keberadaan pelaku. Tidak ada waktu yang kami buang,” ucap AKP Hengky B. Siahaan dengan nada tegas.

Penyelidikan yang cepat dan terstruktur berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai WIRA HADI SAPUTRA (24), seorang wiraswasta beralamat di Jalan Kartini Bawah No. 01, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Namun pelaku sudah lebih dulu melarikan diri ke Kota Medan. Tanpa ragu, pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela langsung tancap gas menuju Kota Medan untuk memburu pelaku.

Misi perburuan malam itu berhasil sempurna. Pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 09.30 WIB, pelaku Wira Hadi Saputra berhasil ditangkap di Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Medan. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi BK 2025 TBH, satu unit laptop Acer, dan satu buah helm bogo turut berhasil diamankan.

Namun interogasi lebih lanjut membuka fakta yang jauh lebih mengejutkan. “Dari keterangan pelaku, Unit Reskrim kami berhasil mengungkap bahwa Wira Hadi Saputra diduga juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar, Polres Simalungun, serta kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar. Pelaku ini beroperasi lintas wilayah dan sudah seharusnya dihentikan,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan. Koordinasi intensif akan segera dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Batu Nanggar dan Polsek Siantar Barat guna mengusut tuntas seluruh rangkaian kejahatan yang diduga dilakukan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana.

“Unit Reskrim Polsek Gunung Malela tidak akan pernah lelah beraksi demi keadilan bagi masyarakat. Kami ada, kami bergerak, dan kami akan terus mengejar setiap pelaku kejahatan hingga ke manapun mereka melarikan diri,” tegas AKP Hengky B. Siahaan penuh determinasi.

R, Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *