Uang Diambil Septor Diumbat Mekanik Tahi Palat Disikat Polsek Mandau

Duri,”matahukum.id – Prilaku seorang warga Jalan Damai II Gang Rapi RT.02/RW.09 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, Rival alias IIP (24) layak disematkan kepadanya sebagai mekanik tahi palat, wajarlah disikat oleh Polsek Mandau atas tuduhan dugaan penggelapan sepeda motor.

Bagaimana tidak,”niat baik Zulham Dani (31) memberikan pekerjaan kepada R (24) sebagai mekanik untuk memasang Accessoris sepeda motor sekaligus pengecatan satu unit Sepeda Motor nya, bahkan upahnya sebesar Rp.1,950.000 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan kontan oleh Zulham Dani, dengan tujuan uang tersebut juga supaya bisa digunakan oleh makenik untuk persiapan menyambut hari raya idul fitri pekan depan, Eeeh tau-taunya, memang mekanik tahi palat sepeda motor konsumennya di bawa kabur bulat-bulat.

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kasi Humasnya Betti menjelaskan peristiwa itu, Pada Hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025 Sekira Pukul 19.00 WIB, Bertempat Dirumah Kontrakan Telapor Jalan Rambutan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat, Warna Biru Putih, No. Pol BM 2669 EU, No. Rangka MH1JF5138CK56091, No. Mesin CF51E-3495167 atasnama Abdul Rab.

Berawal Dari Pelapor Mengantarkan Sepeda Motor nya Besarta Accesoris Sepeda Motor Terhadap Terlapor Yang Bermaksud Hendak Mengecat Bodi Sepeda Motor dan Telah Menyerahkan Biaya Pengecatan Serta Pemasangan Accesoris sebesar 1,950.000 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Uang Tersebut Diserahkan Secara Tunai dan Transfer Secara Bertahap.

Kemudian Terlapor Menjanjikan Sepeda Motor Tersebut Akan Selesai Selama Lebih Kurang 5 hari.

Setelah 1 Minggu Pelapor Menghubungi Terlapor Selalu Beralasan, dan Pada Hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 Sekira Pukul 19.00 WIB, Saat Itu Pelapor Mendatangi Rumah Terlapor Namun Rumah Tersebut Telah Kosong.

Atas Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah).

Atas Kejadian Tersebut Pelapor Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Pihak Kepolisian Untuk Penyidikan dan Penyelidikan Lebih Lanjut.

Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau Mendapatkan Informasi Bahwasannya Pelaku Berada Di kantor Satlantas 125 Lagi Antrian Membuat SIM A.

Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ketempat Tersebut, Sesampainya di Kantor Satlantas 125 langsung mengamankan pelaku dengan koperatif selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) Lembar BPKB Sepeda Motor Honda Beat BM 2669 EU. di bawa Kepolsek Mandau guna penyidikan lebih Lanjut.

Atas perbuatan dugaan melanggar hukum tersangka Rival alias IIP (24) dijerat ke dalam Pasal 486 KUHPidana Tentang Penggelapan Sepeda Motor.

Polres Bengkalis Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas, apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *