Transaksi Sabu Tengah Malam Berhasil Digagalkan, Polres Simalungun Tangkap Pemuda 22 Tahun, Pemasok Terus Diburu

MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN — Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RP tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di tengah malam. Ia ditangkap tepat saat diduga tengah bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, 9 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini bukan operasi dadakan. Tiga jam sebelumnya, sekira pukul 20.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah menerima laporan dari masyarakat bahwa kawasan Jalan Kapten Kahar Sinaga kerap digunakan sebagai titik transaksi sabu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, yang dikonfirmasi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIB, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP sekira pukul 23.00 WIB, Kanit II bersama anggota mencurigai satu orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba dan langsung kami amankan,” ujar IPDA Ganda Sinaga.

RP, yang merupakan warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas itu tak sempat melarikan diri. Dari hasil penangkapan, petugas menyita dua barang bukti penting: 1 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta 1 unit handphone merek Oppo warna hitam biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Namun cerita tidak berhenti di situ. Ketika diinterogasi, RP langsung membuka mulut dan mengaku terus terang perihal asal-usul barang haram yang ada di tangannya.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka RP mengaku dan menerangkan bahwa sabu tersebut ia terima dari seseorang bernama Nowok, warga Bosar Maligas. Setelah mendapat keterangan itu, personel kami segera melakukan pengembangan untuk mengejar yang bersangkutan,” ucap IPDA Ganda Sinaga.

Sayangnya, Nowok hingga kini belum berhasil diamankan. Perburuan terhadap pria yang disebut sebagai pemasok sabu kepada RP itu masih terus berlangsung. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat melacak keberadaan Nowok sebagai bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas.

Sementara itu, RP beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Komando Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Penyidik segera menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (Mindik), dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Mako untuk proses lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti di sini — pengejaran terhadap Nowok dan pengembangan jaringan ini tetap menjadi prioritas kami,” ungkap IPDA Ganda Sinaga dengan nada tegas.

Keberhasilan ini sekali lagi membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Laporan dari warga yang peduli terbukti mampu menggerakkan aparat untuk bertindak cepat dan tepat sasaran.

Polres Simalungun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita jaga Simalungun bersih dari narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik.

R, Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *