Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan dan 1 DPO

MATAHUKUM.ID / Perawang – Seorang warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Putra (21), menjadi korban tindak kekerasan pada sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Mandau Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Terduga pelaku, yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang Inisial APG Als O,18 Thn bersama dengan satu pelaku lain yang belum tertangkap inisial KZ ( DPO ), disebut terlibat dalam insiden ini. Kamis(29/2/24)

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dalam tindak Pidana Pengeroyokan.

Dari Keterangan Pelapor/Korban bahwa Pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib ketika pelapor sedang mencuci sepeda motor di TKP bersama teman-teman pelapor, tiba-tiba datang terlapor KZ ( DPO) dan APG Als O, dgn berkataAda Uang Kalian 20 Ribu Aman Motor Kalian” lalu pelapor menjawab “Tidak Ada Uang Bang” lalu terlapor 1 dan 2 langsung memukul korban dan mengenai wajah pelapor lalu pelapor minta tolong ke warga setempat namun pelapor 1 dan 2 pergi meninggalkan korban di TKP.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami bengkak dan sakit dibagian wajah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Dari laporan Korban Tersebut, pada hari Kamis tgl 29 februari 2024 sekira jam 11.00 wib, tim opsnal mendapatkan informasi bahwasanya terlapor APG Als O, sedang berada salah satu sekolah di Perawang, lalu tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Devi Susanto.SH.MH melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH untuk dilakukan penangkapan.

Tiem opsnal bergerak menuju salah satu sekolah tersebut , lalu tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan diduga pelaku pengeroyokan. Dari hasil interogasi ternyata terlapor KZ sudah tidak berada di Perawang dan DPO setelah kejadian dan terlapor APG Als O mengakui ikut melakukan bersama-sama memukul pelapor di TKP selanjutnya terlapor APG Als O dibawa kepolsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim juga memastikan, dalam perkara tersebut, pihaknya akan proses sesuai dengan prosedur KUHAP serta ketentuan lainnya yang berlaku.

Saat ini Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 Thn keatas,” jelas Kompol Arry. (rls-Fiet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *