Temuan BPK Anggaran 99, 6 Milyar Swakelola PUPR Bengkalis Belum Termasuk Kategori Swakelola

Bengkalis,”matahukum.id –Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau terkait swakelola di Dinas PUPR Bengkalis, masih dalam proses.

poto dokumentasi dinas pupr bengkalis

Inspektorat Bengkalis menggesa dan mengingatkan agar organisasi perangkat daerah terkait menyelesaikan proses tindak lanjutnya.

“Ada temuan bersifat administrasi dan pengembalian. Tindak lanjut temuan itu langsung dilakukan oleh OPD terkait, masih dalam proses.

Inspektorat sebatas mengingatkan dan menggesa, agar temuan itu segera diselesaikan proses tindak lanjutnya,” ujar Sekretaris Inspektorat Bengkalis Dedy Kurniawan SIP MSi mewakili Inspektur Kabupaten Bengkalis Radius Akima SSos MT.

Disinggung soal reviu, Dedy mengatakan bahwa tidak ada permintaan dari BPK.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bersifat final, dan proses tindak lanjutnya langsung OPD.

“Sebelum LHP terbit, BPK sudah memeriksa dan konfirmasi ke OPD bersangkutan.

Jadi seluruh temuan itu sudah diketahui oleh dinas terkait dan mereka langsung yang menindaklanjutinya. Inspektorat hanya mengingatkan, menggesa,” tambahnya.

Diketahui, pertanggungjawaban pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola di Dinas PUPR Bengkalis dengan anggaran 99,6 miliar, belum tertib. Bahkan, kegiatannya belum termasuk dalam kategori swakelola.

Belanja pemeliharaan jalan dan jembatan pada dinas PUPR sebagian besar merupakan swakelola tipe I, dengan kegiatan antara lain penambahan lapisan perkerasan tambahan yang diterapkan di atas perkerasan jalan yang sudah ada (overlay) dengan burtu atau burda, menambah lapisan base pada jalanan yang sudah rusak dan penghamparan base B pada jalan dasar yang masih menggunakan tanah dasar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau, diungkapkan bahwa kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Bengkalis belum memenuhi kriteria swakelola.

Diketahui, jumlah tim penyelenggara swakelola tidak sebanding dengan jumlah paket pekerjaan yang dikerjakan untuk setiap tim swakelola.

Tidak terdapat penggunaan sumber daya Bidang Pemeliharaan Dinas PUPR dalam pelaksanaan pekerjaan, melainkan menggunakan pihak ketiga/penyedia.

Di antaranya material, alat berat dan bahan bakarnya, pekerja dan pengangkutan material dan mobilisasi alat berat.

Pengadaan material dan sewa alat berat melibatkan pihak ketiga/penyedia, sementara lokasi pekerjaan tidak sulit dijangkau.

Terlihat dari kontrak atau surat perjanjian kerja (SPK) bahwa material diserahkan oleh penyedia di lokasi pekerjaan, sedangkan alat berat bisa dibawa mencapai lokasi pekerjaan.

Proses Pemilihan Penyedia Bermasalah

Pemilihan penyedia material dan alat berat pada dinas PUPR belum sepenuhnya memadai.

Pejabat pengadaan mengaku melakukan proses pemilihan penyedia dimulai adanya surat dari PPK kepada pejabat pengadaan untuk memproses pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung.

Pejabat pengadaan mengundang calon penyedia untuk hadir dan calon penyedia melakukan penawaran harga kepada pejabat pengadaan dengan menyertakan dokumen legalitas penyedia antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dokumen pendukung legalitas perusahaan lainnya.

Pejabat pengadaan menerima dokumen kelengkapan dari penyedia secara langsung dan melakukan negosiasi serta verifikasi atas dokumen kelengkapan yang disampaikan.

Setelah diperoleh penyedia terpilih, pejabat pengadaan menyampaikan kepada PPK tentang penetapan penyedia bahan/material dan sewa alat berat untuk selanjutnya melakukan perikatan dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).

Pengujian lebih lanjut atas pemilihan penyedia material dan sewa alat berat oleh BPK, terdapat sejumlah permasalahan. Pejabat pengadaan dalam memilih penyedia, belum memverifikasi kemampuan/penguasaan bahan material oleh penyedia secara rinci.

Penyedia alat berat belum seluruhnya memiliki alat berat yang dibutuhkan.

Pejabat pengadaan hanya mengundang satu calon penyedia untuk hadir, tidak terdapat perbandingan harga dengan calon penyedia yang lain.

Pemilihan Penyedia Belum Sesuai Ketentuan, Ada Dugaan Pemecahan Paket

Berdasarkan pemeriksaan atas SPK dan invoice sewa alat berat dan pengadaan material diketahui bahwa PPK belum melaksanakan strategi penggabungan paket pengadaan barang/jasa sejenis.

Realisasi belanja sewa alat berat untuk kegiatan pemeliharaan jalan pada 11 kecamatan sebesar Rp 20.235.738.573,00 dengan delapan penyedia sewa alat berat.

Pengujian lebih lanjut atas SPK diketahui bahwa terdapat lebih dari satu SPK untuk satu penyedia sewa alat berat untuk pekerjaan pemeliharaan jalan di lokasi yang berbeda namun menggunakan alat berat yang sama atau sejenis dengan total nilai sewa lebih dari Rp 200.000.000,00.

Selain itu, terdapat enam kegiatan sewa alat berat untuk pekerjaan pemeliharaan jalan pada Kecamatan Rupat dan Rupat Utara dengan nilai paket di atas 50 juta yang tidak melalui proses pemilihan penyedia melalui pejabat pengadaan melainkan melalui penunjukan langsung oleh PPK dengan nilai sebesar Rp 396.934.150,00.

Kemudian, realisasi pengadaan material untuk kegiatan pemeliharaan jalan pada 11 kecamatan sebesar Rp 68.325.578.837,00 dengan 34 penyedia.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas daftar dokumen kontrak, diketahui bahwa terdapat pengadaan material dilakukan oleh lebih dari satu penyedia material, namun mendapatkan lebih dari dua SPK pengadaan material sejenis dengan total nilai pengadaan lebih dari Rp 200.000.000,00.

Kontrak 20 Miliar Hanya dengan Kuitansi

Pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan dengan metode swakelola belum menunjukkan kondisi senyatanya.

Pengguna anggaran selaku PPK dengan penyedia alat berat menandatangani kontrak pekerjaan pemeliharaan jalan dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 286 paket pekerjaan dan sisanya sebanyak 199 paket pekerjaan dalam bentuk kuitansi dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.626.357.571,00. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *