MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN –-Ketegasan sekaligus kecermatan dalam penegakan hukum narkotika kembali ditunjukkan oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alex Sidabutar, S.H. Operasi penindakan yang digelar pada Senin dini hari, 06 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, menghasilkan pengamanan empat orang dengan penanganan hukum yang proporsional dan berkeadilan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, dua orang dijadwalkan rehabilitasi medis karena positif sabu, dan satu orang dibebaskan karena terbukti bersih.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 09 April 2026, pukul 17.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah contoh nyata profesionalisme Polri yang objektif dan tidak tebang pilih. “Polri tidak hanya tegas dalam menindak, tetapi juga cermat dan adil dalam memilah. Pengedar ditindak keras, pengguna diarahkan ke rehabilitasi, dan yang tidak terbukti terlibat segera dibebaskan. Inilah wajah Polri yang sesungguhnya, tegas namun berkeadilan,” ujar AKP Verry Purba dengan mantap.
Kanit I Sat Narkoba IPDA Alex Sidabutar, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima personil Sat Narkoba Polres Simalungun pada Minggu malam, 05 April 2026, pukul 23.00 WIB. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di kawasan Huta Seniu, Desa Naga Dolok, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Merespons informasi tersebut, personil langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, personil menemukan tiga orang laki-laki berada di dalam sebuah gudang. Ketiganya mengaku sedang berjaga-jaga untuk mengidentifikasi pelaku pencurian di kebun kelapa sawit milik mereka yang berada di dekat gudang tersebut. Tidak ditemukan barang bukti narkotika pada ketiganya, namun mereka diamankan sementara untuk keperluan pemeriksaan. Selanjutnya personil berhasil menemukan seorang laki-laki lain yang sesuai ciri-ciri yang dimaksud masyarakat, yaitu Sanik Candra (46), warga setempat yang saat penangkapan tengah tertidur di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Sanik Candra yang sedang tertidur itu, kami menemukan barang bukti narkotika yang cukup besar. Pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti ada padanya dan dia sendiri mengakui kepemilikannya,” ucap IPDA Alex Sidabutar dengan tegas.
Dari penggeledahan tersebut diamankan 16 plastik klip sedang berisi sabu dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto 12,80 gram, disertai berbagai peralatan pakai meliputi kaca pirex, alat hisap dari botol plastik, sendok plastik, kotak rokok Club X, uang tunai Rp 1.032.000,- yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan. Tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sisu, warga Batang Kuis, yang kini menjadi target pengembangan penyidikan.
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani tes urine dan pemeriksaan mendalam. Hasilnya mengungkap fakta yang tajam. Dua dari tiga orang yang lebih dulu diamankan terbukti positif metamfetamin. Jhon mengaku telah menggunakan sabu lima hari sebelumnya yang dibelinya langsung dari Sanik Candra, sementara Hendrianto mengaku menggunakan sabu empat hari lalu yang diperolehnya dari kawasan Parluasan Pematangsiantar. Adapun Andry dinyatakan negatif narkotika dan tidak terbukti memiliki keterkaitan apapun dengan jaringan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk Andry yang hasilnya negatif dan tidak terbukti terlibat, kami langsung bebaskan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa tidak ada orang yang kami tahan tanpa dasar yang kuat,” ungkap IPDA Alex Sidabutar.
Sementara Jhon dan Hendrianto yang positif sabu namun tanpa barang bukti saat diamankan akan menjalani rehabilitasi medis sesuai ketentuan hukum, tersangka Sanik Candra kini tengah menjalani proses penyidikan penuh hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
R, Dmk












