MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN — “Untuk pengedar narkoba, kami tidak kenal kata negosiasi. Tangkap, sita, proses hukum. Selesai!” Kalimat tegas itu meluncur dari mulut Kapolsek Perdagangan setelah timnya berhasil menggerebek bandar narkoba berinisial DR alias Pantek di rumahnya sendiri. Operasi kilat Jumat malam, 6 Februari 2026, berhasil menyita 6,24 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi.
Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan filosofi kerjanya yang keras terhadap narkoba. “Di wilayah saya, ada satu aturan main untuk pengedar narkoba: TIDAK ADA NEGOSIASI. Tidak ada ampun, tidak ada kompromi, tidak ada damai-damaian. Kami tangkap, kami proses, titik!” ujar Kapolsek dengan tegas dan lantang.
Sikap tegas itu langsung dibuktikan dengan operasi cepat. “Jumat malam, pukul 20.00 WIB, saya dapat laporan dari warga bahwa di rumah DR alias Pantek di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Saya langsung perintahkan tim untuk bergerak. Tidak ada waktu untuk berpikir panjang,” kata IPTU Patar menjelaskan respons kilat.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, yang memimpin operasi lapangan, menceritakan instruksi tegas dari pimpinan. “Kapolsek bilang: ‘Gerry, tidak ada negosiasi. Gerebek sekarang juga sebelum mereka kabur atau buang barang bukti. Jangan biarkan pengedar narkoba bernafas lega di wilayah kita’. Kami langsung action,” ungkap Kanit Reskrim menjelaskan komando tegas.
Tim langsung melakukan pengintaian singkat. “Kami tidak mau gegabah, tapi juga tidak mau kehilangan momentum. Kami pantau sebentar, dan begitu yakin ada aktivitas mencurigakan, kami langsung gerebek pukul 21.30 WIB,” kata IPDA Gerry menjelaskan strategi cepat.
“Kami didampingi Gamot Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo untuk transparansi. Begitu sampai di rumah DR, kami langsung masuk tanpa basa-basi. Ini bukan kunjungan ramah tamah, ini operasi penegakan hukum,” ungkap Kanit Reskrim dengan tegas.
Yang ditemukan di dalam rumah sangat mengejutkan. “DR sedang sendirian saat kami masuk. Dia kaget setengah mati, sempat mau buang barang bukti ke kamar mandi, tapi kami lebih cepat. Kami langsung amankan dia dan geledah seluruh rumah,” kata IPDA Gerry menceritakan aksi dramatis.
Hasil penggeledahan sangat mencengangkan. “Di dapur, kami temukan 1 potong baju kuning corak bunga yang tergantung. Di dalam saku baju itu tersembunyi 1 plastik klip besar berisi narkoba. DR pikir kami tidak akan cek baju yang tergantung, tapi kami tidak ada yang terlewat,” ungkap Kanit Reskrim membongkar modus penyembunyian.
Isi plastik klip tersebut membuat tim makin yakin DR adalah bandar. “Di dalamnya ada 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,18 gram—ini bukan untuk konsumsi pribadi, jelas untuk dijual. Lalu ada 9 butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung hantu merk Minion, dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda merk Superman,” kata IPDA Gerry merinci dengan detail.
“Kami juga temukan 1 plastik klip sedang lagi berisi sabu seberat 1,06 gram. Total sabu 6,24 gram dan 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram. Ini stok untuk dijual, bukan untuk dipakai sendiri,” ungkap Kanit Reskrim menegaskan.
Selain narkoba, tim menyita barang bukti pendukung yang krusial. “Kami amankan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang pasti berisi kontak pembeli dan pemasok, 1 buah hanger warna merah, dan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil jualan narkoba. Semua ini akan jadi bukti kuat di pengadilan,” kata IPDA Gerry.
Saat diinterogasi dengan keras, DR langsung menyerah. “DR mengaku semua narkoba itu miliknya. Dia beli dari rekannya di Kabupaten Batu Bara dengan harga murah, lalu rencananya dijual kembali di sekitar Perdagangan dengan harga tinggi untuk cari untung. Dia pengangguran yang mencari nafkah dari meracuni anak-anak muda,” ungkap IPDA Gerry dengan nada marah.
Kapolsek Perdagangan kembali menegaskan sikap tidak ada negosiasi. “DR ini pengangguran, tapi itu bukan alasan untuk jadi pengedar narkoba. Banyak orang miskin yang tetap bekerja dengan cara halal. Dia memilih jalan yang salah, dia harus terima konsekuensinya. TIDAK ADA NEGOSIASI!” kata IPTU Patar dengan suara keras.
“Dia merusak generasi muda kami dengan menjual racun. Berapa banyak anak-anak yang rusak masa depannya gara-gara beli narkoba dari dia? Berapa banyak keluarga yang hancur? Tidak ada ampun untuk orang seperti ini,” tambah Kapolsek dengan emosi tinggi.
Gamot Huta I yang mendampingi operasi memberikan testimoni kuat. “Kami masyarakat sangat mendukung sikap tegas Kapolsek yang tidak ada negosiasi. Selama ini banyak kasus narkoba yang akhirnya damai-damaian karena ada ‘orang dalam’ atau ada uang. Tapi Pak Kapolsek ini beda, benar-benar tegas,” kata Gamot dengan bangga.
Warga sekitar yang mengetahui penangkapan juga memuji sikap tegas Polsek. “Kami dengar Pak Kapolsek bilang ‘tidak ada negosiasi’. Ini yang kami butuhkan. Jangan ada lagi praktik suap-menyuap atau damai-damaian dengan pengedar narkoba. Penjarakan saja lama-lama!” kata salah seorang warga dengan semangat.
“Kami jadi berani lapor kalau lihat aktivitas narkoba karena tahu Polsek akan bertindak tegas. Tidak ada lagi rasa takut laporan kami akan dimentahkan karena ada ‘permainan’,” tambah warga lainnya dengan penuh kepercayaan.
Kanit Reskrim menjelaskan DR akan dijerat pasal berat. “Pasal penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Dengan barang bukti sebanyak ini, ancaman hukumannya bisa 10-15 tahun penjara. Tidak ada keringanan, tidak ada negosiasi plea bargain, full proses hukum,” ungkap IPDA Gerry dengan tegas.
Tersangka dan barang bukti kini sudah di Polres Simalungun. “Kami serahkan ke Sat Narkoba Polres untuk pengembangan kasus. Kami minta mereka bongkar jaringan di Batu Bara. Kami ingin tahu siapa pemasok utamanya. Tidak ada yang akan lolos,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga memberikan peringatan keras kepada pengedar lain. “Ini peringatan terakhir: siapa saja yang masih berani jual narkoba di wilayah Perdagangan, bersiaplah berurusan dengan kami. Kami TIDAK ADA NEGOSIASI. Kami akan tangkap, kami akan proses, kami akan penjarakan!” kata IPTU Patar mengancam.
Di akhir keterangannya, Kapolsek menyampaikan ajakan kepada masyarakat. “Kepada warga, jangan takut lapor kalau lihat peredaran narkoba. Kami jamin kerahasiaan identitas Anda. Dan kepada pengedar narkoba: Polsek Perdagangan TIDAK KENAL KATA NEGOSIASI!” pungkas IPTU Patar Banjarnahor menutup keterangannya dengan penuh determinasi untuk terus memberantas narkoba tanpa kompromi di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
R, Dmk












