MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN -– Cuaca panas ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Simalungun kembali memicu kebakaran lahan. Personel Polsek Bangun Resor Simalungun bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran lahan seluas kurang lebih 4 hektare yang terjadi di area kebun bekas tempat kremasi, Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (26/3/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Kebakaran yang diklasifikasikan sebagai peristiwa non-pidana tersebut menghanguskan lahan yang ditumbuhi berbagai tanaman, mulai dari pohon bambu, tanaman ubi, tanaman sawit, hingga tanaman liar lainnya yang terdapat pada lahan tidak terawat di kawasan tersebut. Meski kerugian material cukup besar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026) sekira pukul 20.50 WIB, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan kronologi penanganan yang dilakukan oleh personel Polsek Bangun.
“Peristiwa kebakaran lahan ini terjadi pada Kamis siang sekira pukul 13.30 WIB di area bekas tempat kremasi di Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Malela. Personel kami langsung bergerak cepat menuju lokasi begitu menerima informasi tersebut,” ujar AKP Verry Purba.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, sumber api diduga berasal dari tingginya suhu panas yang membakar rumput kering di sekitar lahan, kemudian api tersebut semakin membesar akibat tiupan angin sehingga menjalar ke beberapa titik lahan sekaligus. Kondisi lahan yang tidak terawat dengan vegetasi kering menjadi faktor yang mempercepat perambatan api.
“Diduga api berasal dari panas terik yang membakar rumput kering, lalu ditiup angin hingga menjalar ke beberapa titik di area lahan tersebut. Kondisi lahan yang tidak terawat membuat api cepat merambat,” ucap AKP Verry Purba.
Dalam penanganan di lapangan, dua personel Polsek Bangun langsung diterjunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni AIPTU A. Ginting dan AIPDA Jefry Hutapea. Keduanya segera melakukan penanganan dan koordinasi guna mencegah api semakin meluas ke area pemukiman maupun lahan produktif warga di sekitarnya.
Seorang warga bernama Josen (49), wiraswasta, beralamat di Jalan Merdeka No. 186, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Siantar Barat, tercatat sebagai pihak terdampak dalam peristiwa ini. Sementara itu, Kamiran (64), warga Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, menjadi saksi atas kejadian kebakaran lahan tersebut. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa maupun luka-luka yang dilaporkan.
Merespons kejadian ini, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., melalui Kasi Humas menyampaikan himbauan serius kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca panas yang tengah melanda wilayah tersebut.
“Atas nama Bapak Kapolres, kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area lahan kering, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan titik api di sekitar lingkungan masing-masing,” ungkap AKP Verry Purba tegas.
Kapolres juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran, mengingat musim kemarau berpotensi memperpanjang kondisi cuaca kering yang rawan memicu Karhutla di berbagai wilayah Kabupaten Simalungun.
“Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Polri siap hadir dan bergerak cepat, namun peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar AKP Verry Purba.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi kebakaran lahan agar segera menghubungi Polsek terdekat atau menghubungi layanan darurat guna penanganan yang cepat dan terkoordinasi.
R, Dmk












