Bengkalis,Riau,”matahukum.id – Pada hari ini Kamis tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Mapolres Bengkalis. telah di umumkan kepada publik melalui sejumlah wartawan, atas telah dilaksanakannya Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui humasnya menyampaikan, Press Release ini dilaksanakan untuk menjelaskan kepada masyarakat dan media tentang pengungkapan kasus penyelundupan barang ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dalam kasus tersebut Polres Bengkalis berhasil Mengamankan 4 orang Tersangka, dan Barang Bukti diantaranya, Sepatu Bekas : 20.281 pasang berbagai merek. Pakaian Bekas : 3.150 helai berbagai merek. Baju Kaus Baru : 11.250 helai berbagai merek. Tas bekas : 14.570 buah berbagai merek. Rokok HD : 16.000 slop. Rokok HMILD : 5.000 slop. Rokok Manchester : 1.050 slop. Makanan : 122 kotak jenis makanan luar berbagai merek. Minuman : 212 kardus minuman luar berbagai merek. Printer : 12 unit merek laserjet.
Kemudian Mesin Mobil : 2 unit mesin mobil merek ford. Mesin Motor Harley Davidson : 4 unit. Sparepart dan suku cadang moge dan mobil : 13 unit. Moge Merek Triumph : 1 unit. Mobil Truck Colt diesel : 5 Unit. Mobil L300 : 2 unit. Mobil merek Isuzu Traga : 1 Unit. Dengan taksiran barang bukti (BB) senilai kurang lebih Rp. 5 Miliar.(mir).