Bengkalis,”matahukum.id – Berawal dari sebuah penginapan yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri di Balai Raja Kecamatan Pinggir, pada Selasa 31 Maret 2026 Polsek Pinggir menangkapnya seorang pria berinisial AGT (39) dari tangan warga Balai Raja tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotik jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 0,12 gram dan satu alat hisap berupa bong serta satu unit Handphone.

Kemudian, dari Balai Raja Polsek Pinggir meluncur kedaerah kawasan wilayah pasar Dewi Sertika Duri, sekitar pukul 17.55 WIB, di Jalan Obor 3, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Polsek Pinggir meringkus seorang pelaku diketahui berinisial MJI (23), warga setempat. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram serta satu unit handphone android.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana tim opsnal telah lebih dulu mengamankan seorang pelaku lain di wilayah Balai Raja.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Habib yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polsek Pinggir juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.(rls/red)












