MATAHUKUM.ID/Rohil – Dua Pria Inisial SA (22)dan PD ( 25)yang sama sama beralamat di Jln Suka Mulya Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskirm Polsek Rimba Melintang Polres Rohil.
Sabtu 16 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB. Kemarin.
Keduanya ditangkap atas aksi nekat menyatroni rumah Mhd Heriadi Batu Bara (35)
yang juga terletak alamat Jln. Suka Mulya Kepenghuluan Siremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, saat kosong karena ditinggal. Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB. Sejumlah barang barang dirumah Mhd Heriadi Batu Bara di gasak hingga ditaksir mencapai sekitar 9 juta rupiah lebih.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S. Trk MM menjelaskan
pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Polsek Rimba Melintang.
Dilaporkan saudara korban saat itu ianya
baru pulang dari kampung dan sesampainya dirumah Ianya melihat didalam rumah sudah dalam keadaan berserakan, dikarenakan hal tersebut iapun langsung mengecek barang – barang yang ada, dan setelah dilakukan pengecekan didapatkan barang berupa 6 buah ban cangkul, 2 buah lingkar depan belakang sepeda motor Honda CRF, beras berat 30 (Kg), 1 unit jam tangan merk Biden warna hitam kombinasi merah, 6 buah kain klos / kampas kopling, 5 rantai tameng, 8 unit batu sporket, 1 buah baju pengambilan madu, 1 buah botol parfum zahra.
Juga 1 buah tabung gas 3 kg, 1 kotak mie merk intermie, 8 kotak lahar kereta, 5 kotak busi kereta, setengah papan telor ayam, 6 lahar gigi tarik, 1 TV tabung 15 inch merk Sharp warna silver dan 1 buah rompi pelampung warna orange, terhadap barang – barang tersebut sudah tidak ada lagi dan ianya mengetahui bahwa rumahnya sudah dibongkar oleh orang yang tidak kenal. Atas kejadian tersebut pelapor merasa kerugian sebesar Rp. 9.154.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada dirumahnya, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala S. H, M. H., dan Kapolsek memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal yang di pimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah lansung melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku dan sesampainya tim opsnal dirumah salah pelaku, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian diintrogasi ianya mengaku bernama saudara SA, dan Iapun mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya bernama inisial PD yang berada di kontrakannya yang terletak Kepenghuluan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau,
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku di Dumai dan sesampainya di Kontrakan Pelaku. Tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan pelaku dan dalam kemudian Tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku, saudara pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian bersama SA. selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke mako Polsek Rimba Melintang Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.,” kata juru bicara kehumasan Polres Rohil ini lagi.
Untuk barang bukti, 1 buah tabung gas 3 Kg, 6 buah ban cangkul, 1 pasang baju dan celana, 6 buah kain kopling, 2 buah gigi tarik 8 kotak lahar kereta dan 8 unit batu sporket, setelah itu keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.
(Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil)