MATAHUKUM.ID/BATUBARA– – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan pembatasan jam operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas pada Jumat (27/12/2024). Kegiatan ini berlangsung di Jl. Sukaraja, Kecamatan Air Putih, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2024.
Kasatlantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita, S.I.K., M.M., M.Si., memimpin kegiatan ini bersama para Kanit Satlantas dan personel lainnya. Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dilakukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan tentang pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam arahannya, AKP Agnis Juwita menjelaskan, “Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL (Over Dimension Overload) dan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.”
Kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dihentikan operasionalnya pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Kendaraan yang melanggar diarahkan ke kantong parkir yang telah disiapkan. Operasional baru diperbolehkan kembali pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi dalam berlalu lintas dengan menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. “Kami mengingatkan para pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama,” tambah AKP Agnis.
Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kelancaran Operasi Lilin Toba 2024. Dengan pengaturan operasional angkutan barang, Satlantas Polres Batu Bara berupaya memastikan arus lalu lintas tetap kondusif selama libur panjang Nataru.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintasi wilayah Batu Bara.
Humas Res Batubara
Rilis