MATAHUKUM.ID/SIMALUNGUN– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025) ini bertempat di depan Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Sat Lantas Polres Simalungun, Jalan Asahan KM.6, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Polres Simalungun dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, SH, yang memimpin langsung kegiatan ini, menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas. “Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas Polres Simalungun memberikan himbauan khusus mengenai penggunaan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia). Mereka menjelaskan bahwa penggunaan helm SNI bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi lebih kepada upaya melindungi keselamatan pengendara sepeda motor.
“Helm SNI dirancang dengan standar keamanan yang telah teruji untuk melindungi kepala pengendara saat terjadi kecelakaan. Penggunaan helm non-SNI atau bahkan tidak menggunakan helm sama sekali dapat berakibat fatal bila terjadi kecelakaan,” terang AKP Jonni.
Sosialisasi ini juga mencakup aspek-aspek penting lainnya dalam berkendara yang aman, seperti:
1. Pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
2. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
3. Memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan
4. Tidak menggunakan ponsel saat berkendara
5. Menjaga jarak aman dengan kendaraan lain
Para petugas juga memberikan demonstrasi cara penggunaan helm yang benar, mulai dari memilih ukuran yang sesuai hingga memastikan helm terpasang dengan benar. “Helm yang tidak dikencangkan talinya sama saja dengan tidak menggunakan helm,” tambah AKP Jonni.
Masyarakat yang hadir di lokasi memberikan respon positif terhadap kegiatan ini. Beberapa di antaranya mengaku mendapatkan pemahaman baru tentang pentingnya aspek keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya sekadar mematuhi peraturan karena takut ditilang, tetapi benar-benar memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan mereka sendiri,” ungkap AKP Verry Purba.
Sat Lantas Polres Simalungun juga mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas sering terjadi bukan hanya karena faktor kelalaian, tetapi juga karena pengabaian terhadap standar keselamatan dasar seperti penggunaan helm SNI. Data menunjukkan bahwa penggunaan helm SNI secara benar dapat mengurangi risiko cedera kepala fatal hingga 40% saat terjadi kecelakaan.
Ke depannya, Polres Simalungun berencana untuk terus mengintensifkan kegiatan serupa di berbagai lokasi strategis di wilayah Simalungun. Tujuannya adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan masing-masing. Mulai dari diri sendiri, keluarga, dan komunitas, mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup AKP Jonni.
R. Dmk