Sarang Perjudian di Jantung Kota Dumai Kebal Hukum, Wali Kota dan Kapolres Ditantang Nyali!

Dumai, ( Matahukum.id ) —Aktivitas perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) kian menjamur di jantung Kota Dumai tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan penelusuran tim media Rabu,25/302026 setidaknya terdapat lima titik lokasi yang beroperasi bebas, salah satunya adalah Game Zone yang terletak di Jalan Merdeka (Jl. Wan Dahlan Ibrahim), Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.

Selain di Jalan Merdeka, empat titik lainnya tersebar strategis: dua titik di Jalan Pangeran Diponegoro, satu titik di Jalan Ombak, dan satu titik di Jalan Budi Kemuliaan.

Meski telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Satpol PP Pemerintah Kota Dumai.

Seorang penjaga di lokasi Game Zone mengakui bahwa aktivitas mereka sempat terhenti sesaat untuk menghormati bulan suci Ramadhan.

“Kami baru buka kembali lebaran pertama. Selama bulan puasa kami tutup,” ujarnya saat dikonfirmasi di lapangan.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi masyarakat. Tokoh masyarakat Dumai berinisial A, menyayangkan adanya pembiaran yang diduga melibatkan oknum tertentu sehingga bisnis haram ini berjalan mulus di pusat kota.

“Kami sangat resah. Ini jelas perjudian yang dibalut permainan ketangkasan. Ada pembiaran dari APH dan Pemko. Kami mendesak agar Undang-Undang Perjudian ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas A.

Keberadaan gelper ilegal ini dinilai merusak mental generasi muda dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Dumai dan Wali Kota Dumai untuk segera menyegel lokasi-lokasi tersebut dan menangkap para pelakunya.

( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *