Sadiisss…Wartawati Dianiaya Saat Liputan di SPBU Batu Bara, Polisi Diduga Lamban dan Terkesan Lindungi Pelaku Batu Bara, —

MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Kebebasan pers kembali tercoreng. Seorang wartawati bernama Mariati AB menjadi korban penganiayaan brutal saat menjalankan tugas jurnalistik di SPBU No. 13.212.110, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (5/12/2025).

Ironisnya, hingga lebih dari 10 hari berlalu, aparat kepolisian belum menunjukkan tindakan tegas, bahkan diduga memberi ruang perlindungan kepada pelaku.

Peristiwa bermula ketika korban melakukan peliputan terkait Surat Himbauan Bupati Batu Bara Nomor 500.10.6/8426/2025 tertanggal 5 Desember 2025, yang secara tegas melarang pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di tengah kelangkaan minyak.

Di lokasi, korban mendapati Rezki Zebriel Nainggolan diduga kuat melakukan pembelian Pertalite secara berulang dengan jeriken yang telah disusun di dalam mobil, dan pengisian dilakukan langsung dari nozel SPBU. Saat korban mengambil gambar dan video sebagai bukti jurnalistik, pelaku tidak terima, lalu menyerang korban secara fisik, merampas handphone, menghapus video liputan, serta melakukan penganiayaan bersama sekitar lima orang pria lain yang diduga masih kerabat pelaku.

Akibat kejadian tersebut, wartawati Mariati AB mengalami luka-luka dan trauma saat menjalankan tugas pers yang dilindungi undang-undang.

Yang lebih memprihatinkan, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polsek Indrapura Kabupaten Batu Bara belum melakukan penangkapan maupun penyidikan serius terhadap pelaku, meski peristiwa penganiayaan terjadi secara terang-terangan di ruang publik.

Tak hanya itu, korban bahkan kembali mendapat ancaman psikologis, berupa foto dan pesan intimidatif yang dikirimkan oleh pihak pelaku, dengan narasi seolah-olah foto tersebut dibuat oleh oknum polisi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan ketidaknetralan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus ini.

Publik pun bertanya-tanya, ada apa dengan penegakan hukum di Batu Bara?
Mengapa pelaku penganiayaan terhadap wartawati perempuan yang sedang bertugas justru terkesan dibiarkan?
Apakah benar ada kongkalikong antara oknum aparat dan pelaku, sehingga kejahatan justru mendapatkan perlindungan?

Padahal, tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, di antaranya:

Pidana penjara hingga 5 tahun (Pasal 333 KUHP)

Denda maksimal Rp100 juta

Sanksi etik dan administratif, termasuk rekomendasi Dewan Pers.

Penganiayaan terhadap jurnalis bukan hanya tindak kriminal, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Awak media mendesak agar APH bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, serta segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku penganiayaan tanpa pandang bulu.

Hukum seharusnya menjadi pelindung korban, bukan tameng bagi pelaku kejahatan.

(TEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *