Rusak Moral Hilangnya Akal Sehat Bapak Tiri Dan Kerabat Setubuhi Anak Dibawah Umur

Bengkalis,”matahukum.id – Polsek Mandau Ungkap Kasus kejahatan Persetubuhan terhadap Anak, seorang ayah tiri dan seorang kerabat keluarga dekatnya diduga sebagai pelaku ditangkap dan di jerat kedalam Pasal 473 KUHP atas prilaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Prima menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Selain itu, pelaku juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Kapolsek Mandau.

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut bermula terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Nangka, Desa Pamesi.

Kemudian peristiwa tersebut diketahui kembali terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di sebuah rumah di Desa Pamesi.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya, sebelum akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Dengam hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pria diantarsnya berinisial RS (52), yang merupakan bapak tiri korban, dan berinisial BS (42), yang merupakan kerabat keluarga dekat korban, pada Minggu 5 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Tindakan yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.(rls/red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *