Proyek Lanjutan BSPS Tahap II 2025 Tak Jelas, Pemodal Pertanyakan Keberadaan Dana

Matahukum.id/Rohil--Sejumlah pemodal mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan dana untuk proyek lanjutan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 yang dijanjikan akan terealisasi pada Tahap II Tahun 2025, tepatnya Maret 2025. Namun hingga saat ini, proyek tersebut belum menunjukkan kejelasan, sementara dana yang telah disetorkan tidak diketahui keberadaannya.

Menurut keterangan para pemodal, pengiriman uang dilakukan berdasarkan data nama calon penerima bantuan BSPS. Mereka meyakini proyek tersebut akan berjalan karena adanya janji realisasi pada tahun 2025. Namun pada Februari 2025, para pemodal mengaku menerima informasi bahwa proyek BSPS Tahap II dipastikan tidak keluar. Meski demikian, tidak ada penjelasan resmi maupun transparansi terkait dana yang telah disetorkan.

Para pemodal menyebut bahwa dana tersebut diterima oleh FKW, dengan alasan awal disampaikan bahwa uang telah disetorkan ke kementerian, dan penerimanya disebut atas nama Bapak Efendi Sianipar. Meski proyek disebut tidak keluar, FKW disebut masih menjanjikan realisasi pada April 2025. Namun hingga April berlalu, tidak ada kabar lanjutan maupun kepastian proyek.

Saat kembali mempertanyakan keberadaan dana, para pemodal mengungkapkan bahwa FKW mengakui dana tersebut digunakan atau diputar untuk usaha bisnis besi tua di Jakarta, dengan nilai sekitar Rp500 juta. Sementara itu, total kerugian para pemodal disebut mencapai miliaran rupiah jika dihitung secara keseluruhan.

Para pemodal juga menjelaskan bahwa setoran dana dilakukan melalui dua pihak, yakni RZ dan FKW. Namun berdasarkan informasi yang mereka terima, seluruh dana yang diserahkan kepada RZ telah dibayarkan sepenuhnya kepada FKW.

Selain pengakuan penggunaan dana untuk usaha lain, para pemodal menduga adanya pengalihan dana untuk pendirian dan operasional dapur MBG di wilayah Tanah Merah. Dugaan tersebut diperkuat setelah dilakukan penelusuran di lapangan, yang menunjukkan bahwa dapur MBG tersebut diketahui milik FKW di bawah Yayasan GMBI.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan. Para pemodal sempat mengusulkan pengalihan aset dapur MBG sebagai pengganti dana yang belum dikembalikan. Namun usulan tersebut ditolak. FKW disebut kembali menjanjikan pengembalian dana dengan alasan akan ada pencairan dari perusahaan bisnisnya di Jakarta. Beberapa dokumen perbankan sempat dikirimkan, namun hingga kini keabsahannya belum dapat diverifikasi, dan tidak ada pengembalian dana yang diterima para pemodal.

Hingga berita ini ditayangkan, para pemodal menyatakan masih menunggu itikad baik FKW untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan. Mereka menegaskan, apabila tidak ada pengembalian dana, para korban tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, serta menempuh langkah hukum lain untuk pemulihan kerugian.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, FKW belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan terkait kejelasan proyek lanjutan BSPS Tahap II Tahun 2025 dan pengembalian dana para pemodal.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *