Presiden Prabowo Pajak PPN 12% Khusus Barang Mewah 

Jakarta,”matahukum.id – Melalui saluran twitternya Presiden Prabowo Subianto pada Senin 31 Desember 2024 secara resmi mengumumkan kenaikkan pajak PPN 12% khusus untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.

“Hari ini, saya hadir di Kantor Kemenkeu RI untuk memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024.

Dalam kesempatan ini, saya didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan kebijakan Pemerintah sebagai berikut :

1. Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di 1 Januari 2025, Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM).

Contohnya, private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.

2. Barang dan Jasa Non-Mewah, Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.

3. Kebutuhan Pokok Masyarakat.

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.

4. Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus, senilai Rp38,6T, seperti yang diumumkan sebelumnya. Yakni :

• Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg/bulan.

• Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

• Pembiayaan Industri padat karya.

• Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp10juta per bulan.

• Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 jt/th, dan lain sebagainya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(twitterprabowo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *