Polsek Mandau Ungkap Ritual Pemerkosaan Berkedok Ruqyah

Duri,”matahukum.id – Jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Mandau berhasil mengungkapkan pelaku tindak pidana ritual pemerkosaan secara kekerasan dengan berkedok ruqyah pengobatan penyakit santet dan guna-guna sihir.

Dalam Press Conference kasus tindak pidana kekerasan seksual pada Kamis 3 Juli 2025 sekira pukul jam 9.00 WIB di Mapolsek Mandau, yang dihadiri oleh Wakil Kepala Polres Bengkalis Kompol Anton, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Ka. UPT PPA Mandau, perwakilan Camat Mandau, Ketua LAMR Mandau, pada kesempatan itu juga diperlihatkan sejumlah pakaian sebagai alat bukti, serta menghadirkan para tersangka pelalu ritual pemerkosaan terhadap istri pasien dengan modus pengobatan rugyah mandi taubat tengah malam serta wajib berhubungan intim.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Irsan Harahap menguraikan kronologis kejadiannya begini, awal mula RR suami dari korban ST belajar spiritual keagamaan di rumah ZM sebagai guru spiritualnya.

Selama berada di rumah ZM tersebut, RR dan ST suami istri dilarang menggunakan Hp dalam berkomunikasi.

Pasien RR dan ST suami istri tersebut juga bermalam menginap di rumah ZM serta tidur di ruang tengah rumah ZM tersebut.

Kemudian saat RR sedang belajar spiritual dan berkeluhkesah kepada guru spiritualnya ZM, yang bahwa RR kurang bergairah berhubungan intim dengan istrinya ST serta merasa lelah setelah berhubungan.

Lalu guru spuritual ZM menyampaikan kepada RR yang bahwa adalah, istrimu itu bukanlah istrimu, karena didalam dirinya ada syaitan dan banyak santet.

Untuk mengobatinya harus mandi taubat dan bersetubuh dengan saya, ucap ZM guru spiritual tersebut kepada RR, agar segala santet yang ada dalam tubuh istrimu ini hilang,”yakinkan ZM kepada RR pada saat itu.

Mendengar hal tersebut sangat bertentangan dengan kehendak korban, pada saat itu ST sempat menolak dan mengatakan, kenapa harus seperti ini tuan, tanya ST kepada guru spiritual ZM dikala itu.

Namun karena ST diyakinkan oleh suaminya RR yang mengatakan,”ikuti saja supaya kamu sembuh ucap RR kepada istrinya, karena ST melihat suaminya percaya dengan pernyataan ZM tersebut maka ST terdiam.

Kemudian selang beberapa hari berlalu setelah itu, sekira jam pukul 06.30 WIB, saat RR masih tertidur di ruang tengah rumah ZM dan ST sudah terbangun dan duduk di ruang tengah rumah, dengan tiba-tiba ZM mendatangi ST serta menarik tangan ST menuju kamar mandi, kemudian ZM menyuruh ST membuka seluruh pakaiannya untuk mandi taubat.

Pada saat itu korban ST sempat menolak dengan mengatakan kepada ZM, saya tidak mau tuan, apakah harus dengan cara seperti itu.

Karena ST menolak, lalu ZM memanggil RR suaminya korban ST mengatakan kepadanya, istrimu ST tidak mau membuka pakaian untuk mandi taubat, lalu RR bergegas membuka pakaian istrinya ST serta korban ST melaksanakan ritual mandi malam dalam keadaan menangis.

Kemudian selanjutnya Pada hari jum’at 21 Juni 2025, saat itu RR sedang melakukan ritual uji mental sekira pukul 01.00 WIB didalam kamar, sedangkan istrinya ST berada di ruang tengah rumah, pada saat itu guru spiritual ZM menghampiri korban ST dan mengatakan, kamu sakit banyak yang menyantet dan guna-guna sihir, jadi untuk menyembuhkan penyakit kamu itu harus bersetubuh dengan saya, pada saat itu korban ST pun sempat menolak dengan mengatakan, masak ia seperti itu tuan, guru spiritual ZM langsung menjawab ya, kamu adalah hadijah, kamu sudah menjadi istriku sampai langit ketujuh, hadijah hati yang lemah lembut, lalu guru spiritual ZM mengulangi lagi ucapannya tersebut berkali-kali dengan nada pelan dan berlahan-lahan, seperti mensugesti, sehingga korban ST terbawa suasana dan ST tidak bisa mengendalikan dirinya, lalu ST merasa antara sadar dan tidak sadar.

Kemudian guru spiritual ZM menarik tangan korban ST membawa ke kamar ZM dan terjadilah persetubuhan, setelah kejadian itu, guru spiritual ZM melarang korban ST dan RR untuk tidak berbicara satu sama lainnya serta tidak boleh melakukan hubungan suami istri.

Lalu guru spiritual ZM mengatakan kepada pasiennya RR,” sudah ya, sudah di angkat semua penyakit istrimu, banyak pedang di perutnya, ada cacing berduri, banyak binatang didalam diri istrimu dan di kepala istrimu ada keris, mendengar hal itu kemudian pasien RR menjawab alhamdulillah tuan.

Kemudian pada hari sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB siang, saat RR dan ZM sedang memperdalam ilmunya, dan ZM mengatakan pada RR bahwa mertua laki-laki korban ST atau ayah dari RR telah mengguna-gunai korban dan mengirim sihirnya, lalu guru spiritual ZM menyuruh RR untuk menemui orang tuanya sendiri untuk menyampaikan larangan tidak mengguna-gunai korban ST lagi.

Setelah RR pergi, kemudian korban ST tinggal berdua bersama guru spiritual ZM di rumah, dan saat itu guru spiritual ZM mengatakan kepada korban ST, kamu itu sudah menikah secara batin dengan saya, disaksikan Allah, Muhammad dan penegak agama serta seluruh alam, kemudian guru spiritual ZM mengajak korban ST ke kamar dan korban ST ikut dengan ZM karena ST tidak berani melawan kondisi rumah kosong hanya mereka berdua saja, lalu terjadi lagi persetubuhan berikutnya di dalam kamar tersebut.

Selanjutnya, pada ke-esokan harinya Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, kemudian suami korban RR kembali melakukan ritual seperti biasa di dalam kamarnya, sedangkan korban ST berada di ruang tengah rumah, lalu guru spiritual ZM mengajak korban ST untuk melakukan persetubuhan kembali seperti saat persetubuhan pertama kali mereka lakukan.

Kemudian pada hari senin 23 Juni 2025 keluar korban (ST) merasa curiga, karena korban ST tidak bisa di hubungi oleh pihak keluarganya, keluarga korban merasa pengobatan ST di rumah guru spiritual Zamizami sudah tidak wajar, karena sudah menginap di rumah guru spiritual ZM cukup terlalu lama, sehingga pada pukul 13.00 WIB, keluarganya menjemput ST di rumah ZM, pada saat itu ST terlihat diam dan tidak berbicara seperti biasanya, pada saat itu RR menolak ajakan pihak keluarga korban ST untuk pulang kembali kerumahnya, dengan alasan RR bahwa pengobatan istri ST belum selesai, namun pihak keluarganya ST tetap memaksa untuk membawa pulang ST untuk berdiskusi di rumahnya, sehingga guru spiritual ZM dan RR mengizinkan korban ST untuk kembali ke rumahnya.

Setelah korban ST menceritakan peristiwa yang dialaminya selama di rumah guru spiritual Zamizami kepada pihak keluarganya, oleh pihak keluarganya bersama korban ST mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan kepolisian.

Atas laporan korban tersebut, Polsek Mandau pada jum’at 27 Juni 2025, guru spiritual ZM dan RR suaminya korban ST telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di jerat ke dalam pasal 6 huruf (C) Jo. pasal 15 huruf (E) terhadap tersangka ZM dan kepada tersangka RR dijerat dengan pasal 6 huruf (C) Jo. pasal 15 huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *