Polsek Kandis Gagalkan Peredaran Shabu dan Ekstasi, 74 Paket Shabu dan 501 Butir Pil Diamankan

SIAK – MATAHUKUM.ID – Polres Siak melalui Polsek Kandis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial A.S. (31) berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket shabu dan ratusan butir ekstasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Senin (8/12/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di lokasi tersebut. Merespons informasi itu, Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H. beserta Tim Opsnal untuk bergerak menuju TKP.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku telah diamankan oleh warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 74 paket plastik bening berisi diduga shabu seberat kotor 395,46 gram, serta 5 kantong berisi total 501 butir pil diduga ekstasi. Selain itu, turut diamankan alat konsumsi, tas, dompet, uang tunai, dan satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial C.S. dan berencana mengedarkannya di wilayah Kandis. Tes urine juga menunjukkan pelaku positif Methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menyampaikan,” Apresiasi atas laporan masyarakat serta kerja cepat tim di lapangan.

“Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sumber: Polsek Kandis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *