MATAHUKUM.ID/BATUBARA– Unit Reskrim Polsek Indrapura , yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang di duga melaksanakan tindak pidana penganiayaan , sebagai di maksud pasal 351 K,U,H Pidana.
Selanjutnya penangkapan kasus penganiayaan sebagai dasar, laporan polisi Nomor, LP/B/133/Xll/2024/SPKT/tanggal 17 Desember 2024,
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, SIK, Melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, Dalam Hal terkait kasus tindak pidana penganiayaan,pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 06.00.wib dan kemudian tempat kejadian perkara di jalan pajak delima Indrapura kecamatan air putih kabupaten batubara .
Peristiwa terjadi kasus penganiayaan sebagai korban Safrizal lk,41 THN, petani /perkebunan link ll indrasakti kecamatan air putih kabupaten batubara dan kemudian tersangka Dahris Matondang alias Aris Matondang,lk,50 THN, Islam, wiraswasta,gang keris link ll indrasakti kecamatan air putih kabupaten batubara.
Masih Menurut Keterangan kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, Dalam kronologi penangkapan, selanjutnya atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi, unit Reskrim Polsek Indrapura, melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa penganiayaan yang di alami oleh korban dan menurut keterangan saksi saksi, kemudian pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 02.25 wib unit Reskrim Polsek Indrapura iptu M Siregar, melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang telah melakukan penganiayaan tersebut berada di daerah dsn lll desa Sipare pare kecamatan air putih kabupaten batubara, setelah dilakukan interogasi, tersangka dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut , tutupnya,
R. Dmk