Siakhulu,Riau,”matahukum.id – Viralnya sebuah usaha sawmill yang berada di wilayah hukum Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar beberapa hari yang lalu menjadi perhatian dan perbincangan hangat publik.
Dugaan demi dugaanpun bermunculan kepermukaan publik, ada yang mengatakan beroperasinya usaha sawmill tersebut diduga secara illegal dan menampung kayu-kayu hasil hutan juga secara illegal pula, dan ada juga yang mengatakan usaha sawmill tersebut beroperasi secara resmi.
Berangkat dari informasi yang di rangkum di lapangan tersebut, oleh media matahukum.id mencoba untuk menelusuri mencari tahu kebenaran kabar yang simpang siur tersebut.
Dihubungi Kapolsek Siak Hulu AKP Asdi pada Sabtu 20 Januari 2024 melalui solulernya, sampai berita ini di turunkan belum memberikan tanggapannya.
Begitu juga saat di hubungi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elfin, media matahukum.id mengalami hal yang sama juga belum memberikan keterangannya.
Tidak sampai disitu, oleh media matahukum.id tidak berputus asa dan dengan penuh semangat ingin mencari tahu kebenaran informasi tersebut demi memenuhi kebutuhan konsumsi informasi publik.
Kembali untuk mencoba meng-konfirmasi langsung kepada Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Humas Polres Kampar IPDA Ashari Antoni mengatakan, Terimakasih info nya pak, Akan kita tindaklanjuti.
Siap pak,…kita lakukan Lidik dan info dari bapak akan kita teruskan ke Kasat Reskrim, terimakasih atas info nya pak.
kalopun memang ada informasi tersebut dari masyarakat, segera kami lakukan penyelidikan.
Kita belum bisa jawab pertanyaan tersebut karena kita belum turun ke lapangan.
Yang jelas langkah kami sebagai penegak hukum tentunya melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebu dan apabila ditemukan bahwa ada penyimpangan (ilegal) tentunya akan dilakukan penegakan hukum.(mir)