
Bengkalis,”matahukum.id – Dampak ±100 Ha luas kebakaran di Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat, Polres Bengkalis alih status Pengelola Lahan yang membuka lahan.
“Walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan, hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 100 Ha, tersebut.

Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik Pencegahan hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis, tentunya kami juga memberikan efek jera kepada para pelaku yang membuka lahan di Kawasan Hutan yang selama ini menjadi penyebab kebakaran Hutan ini”terang Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K.
Ungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan dalam Areal Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa izin, Pengembangan dari perkara karhutla tersebut di tempat kejadian perkara Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/10/VIII/2025/RESKRIM/RIAU/ BKS, tanggal 08 Agustus 2025. akhirnya ditetapkan dua orang (IJ) dan (MS) atas Dugaan Tindak Pidana Kebakanan Hutan dan lahan dan/ atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana rumusan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Repbulik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a Undang-undang Repbulik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.
Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya, Mesin Robin, Selang, Parang, Excavator merk CAT, Ember Kuning, Kayu Pemancang.
Begini Kronologis Kejadiannya, Pada hari Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB, kami mendapat informasi dari bhabinkamtibmas Desa Pergam telah terjadi kebakaran lahan/Hutan di daerah tersebut, setelah kami mengecek DLK dan memverifikasi di Lapangan memang benar terjadinya kebakaran di lahan yang di kelola oleh saudara MS, dan tim sat reskrim polres bengkalis mendatangi TKP untuk mengecek kondisi di TKP dan Tim Sat Reskrim polres bengkalis mengumpulkan baket baket untuk tahap Penyelidikan, dan membawa saksi saksi yang berada di TKP tersebut, bahwa benar lahan yang terbakar tersebut adalah lahan yang di kelola oleh MS, atas kejadian tersebut Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang mengetahui Kejadian tersebut.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi di TKP . Dapat di simpulkan secara singkat penyebab kebakaran ini disebabkan adanya orang yang baru saja membuka lahan yang berstatus HPK tersebut. Dari kesaksian saksi – saksi dan berdasarkan pantauan satelit dari Ahli Kebakaran, api pertama kali muncul dari lahan yang di kelola oleh MS.
Berdasarkan penyelidikan yang bekerja dan yang membuka lahan di TKP kebakaran ada saudara IJ , MS, yang kedua Tersangka tersebut sempat mendatangi TKP pada saat kebakaran tersebut dan mencoba melarikan diri dari pulau rupat sebelum menghadiri panggilan dari penyidik.
Dan berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Sdr. IJ DAN MS dialih statuskan dari Saksi menjadi Tersangka, serta Penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini.(rls/red)












