Polres Bengkalis dan Polsek Mandau Menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan dikarenakan bisa di pidana dengan pasal Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas pelanggaran ini bisa diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Tidak hanya itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, hindari praktekembuka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan.
Bagi masyarakat yang melihat atau menemukannya peristiwa seperti tersebut, diharapkan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat atau dapat juga menghubungi langsung nomor pengaduan kebaran. Hp. 0821 – 7198 – 0943 Polres Bengkalis Polsek Mandau.














