Polres Batubara Gelar Pers Release penangkapan Narkoba.

MATAHUKUM.ID/BATUBARA– 10 Kg Sabu berhasil digagalkan Polres Batubara, selanjutnya Personil Release.

Polres Batu Bara menggelar pers release di Mako Satres Narkoba Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh untuk memberikan informasi terkini tentang kasus penangkapan narkoba jenis sabu seberat 10 kg, di Jalan Lintas Desa Medang Kec Medang Deras Kab Batu Bara Sumatera Utara. Senin 10 Februari 2025 sekura pukul 08:20 Wib.

Kegiatan pers release ini dihadiri oleh Kapolres Batu Bara AKBP TAUFIK HIDAYAT TAYEB, S.H.,S.IK, M.M., tim penyidik, dan Dinas Kesehatan, Danramil 03, Ketua DPRD Batu Bara serta awak media.

Dalam pers release tersebut, Kapolres Batu Bara menjelaskan kronologi penangkapan, profil tersangka, dan barang bukti yang ditemukan.

Kapolres juga menekankan komitmen Polres Batu Bara untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H dalam melaksanakan Operasi penangkapan terhadap tersangka inisial KS (36) warga Sei Rotan Kab Deli Serdang yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg, di Jalan Lintas Desa Medang Kec Medang Deras.

Kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 20:20 Wib Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transanksi peredaran narkotika.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H bersama anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H bersama Personil Satres Narkoba setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan orang tersebut berupa barang bukti yang disita dari KS 10 bungkus plastik bertuliskan Qing Shan berisikan Narkotika jenis shabu berat brutto 10.000 gram (10 Kg) shabu, satu buah karung plastik, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit handphone android merek Vivo dan satu unit sepeda motor merek honda Scoopy warna putih dengan nopol BK 4648 AMI, dan mengaku bahwa pelaku KS akan melakukan transanksi peredaran narkotika diwilayah Batu Bara.

Selanjutnya personil sat narkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku KS dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tersangka KS (36) warga Sei Rotan Kab Deli Serdang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Kasat Narkoba Ferry.

R. Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *