MATAHUKUM.ID/BATUBARA–Polres batu bara Telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu Diwilayah hukum polres batu bara pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 16.00.wib .
Penangkapan kasus tersebut Dasar laporan polisi nomor= LP/A/96/lV/2025/SPKT Sat Resnarkoba/RES BB/Polda Sumut, tanggal 17 April 2025.terkait hal tersebut Pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI NO,35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian terungkap Nya kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 16.00.wib di dusun l desa perkebunan Kuala gunung kecamatan Datuk lima puluh kabupaten batubara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH, melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, berawal informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada diduga pelaku sedang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya personil Satresnarkoba polres batu bara melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar pukul 16.00.wib dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki laki tersebut di atas.
Dan kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap Pelaku dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu dan tujuan kepemilikan adalah untuk di konsumsi.
Seterusnya petugas polres batu bara membawa Pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba polres batu bara upaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,tegas AKP Sagala,
R. Dmk












