Polres Batu Bara, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu,

MATAHUKUM.ID/BARUBARA–Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu Diwilayah hukum polres batu bara pada Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 23.15.wib .

 

Pengungkapan kasus Narkotika Jenis Shabu berdasarkan laporan polisi nomor=LP/A/81/lV /2025/SPKT,Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 07.april 2025.

 

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan SH, MH, melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala mengatakan, terjadinya pengungkapan kasus Narkotika Jenis Shabu di jalan umum Titi besi dusun l desa sentang kecamatan Nibung Hangus kabupaten batubara.

 

Selanjutnya terkait pengungkapan kasus Narkotika Jenis Shabu tersebut di atas sebagai tersangka Fatimah,18 tahun ,ibu rumah tangga, Islam,desa lima Laras kecamatan Nibung Hangus kabupaten batubara.dan Abdul Karim , umur 30 tahun , pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat gang yaman desa bagan dalam kecamatan tanjung tiram kabupaten batubara..

 

Masih Menurut keterangan kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala menjelaskan, kejadian pengungkapan kasus Narkotika Jenis Shabu, berawal dari informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada diduga pelaku sedang memiliki atau menyimpan Narkotika Jenis Shabu.

 

Selanjutnya personil Sat res Narkoba polres batu bara melakukan penyelidikan dan pengintaian sekira pukul 23.15.wib di lakukan penangkapan dan berhasil menangkap 2(dua) orang tersebut di atas.

 

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap Pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan tujuan kepemilikan adalah untuk di jual.

 

Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala menambahkan dan mengatakan, selanjutnya petugas membawa Pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana ke kantor Sat Resnarkoba polres batu bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tegas AKP Sagala,

 

R,Dmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *