Matahukum.id/Kecamatan Bangko,Bagan Jawa — Ketua RT 023 Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Wira, mengundurkan diri dari jabatannya pada 3 Oktober 2025. Pengunduran diri tersebut dilakukan karena Wira akan berangkat bekerja ke luar daerah dan mengaku tidak sanggup lagi menjalankan tugas sebagai RT.
Wira menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Desa Kepenghuluan Bagan Jawa sekaligus meminta pembayaran gaji yang belum diterimanya selama menjabat, dengan alasan untuk biaya transportasi bekerja ke luar daerah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama pengganti RT 023 telah lebih dahulu tercantum dalam Surat Keputusan (SK), yakni Agus.
Sebelumnya, Ketua RW 07 Bagan Jawa, Kusnadi alias Ugil, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Badan Usaha Milik Kepenghuluan (Bumkep). Sebagai gantinya, Penghulu Bagan Jawa menunjuk Tanjung sebagai Plt RW 07. Pengangkatan Plt Bumkep dan Plt RW tersebut diketahui telah dilakukan pada September 2025.
Dalam proses pergantian RT 023, Penghulu Bagan Jawa kemudian mengangkat Agus sebagai Plt RT 023 di minta membayarkan gaji RT lama, Wira. Agus bersedia dan menyerahkan uang sebesar Rp1.800.000 ke Tanjung selaku Plt RW 07. Dari jumlah tersebut, Wira menerima Rp1.300.000, sementara Rp500.000 disebut diterima oleh Penghulu.
Peristiwa ini menimbulkan sorotan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Pengangkatan RT 023 dan RW 07 oleh pihak Kepenghuluan Bagan Jawa diduga mengandung unsur kepentingan pribadi dan adanya pungutan uang. Warga menilai kebijakan tersebut tidak mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam proses pemilihan RT dan RW, sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kepenghuluan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Penghulu Bagan Jawa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Team)












