Rohil,MATAHUKUM.ID/ Sempat melawan saat ditangkap petugas, seorang terduga pengedar sabu di
Jln Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Prop. Riau, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil. Selasa 17 Oktober 2023. Pukul 19.30 WIB.
Berinisial AR alias Dedek (31) , diringkus di depan rumahnya di Jln Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu setelah polisi menemukan barang bukti, 20 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 buah dompet, 1 buah dompet warna Coklat, 1 buah dompet Warna Hijau bertuliskan Mickey Mause, 1 unit hanphon merek VIVO warna Silver beserta sim card, 1 unit hanphon merek Nokia warna hitam beserta sim card, 8 pack plastik bening berlis merah, uang tunai sebesar Rp 3 ratus ribu rupiah, beserta 1 Unit timbangan digital.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S. Trk membenarkan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Jajarannya di Polsek Kubu.
Awalnya PS Kanit Reskrim Polsek Kubu saudara Aipda Dedy Nofendra, mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Paluh Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian iapun langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu saudara Iptu Harley Tinambunan S.Sos, M.Si. dan atas perintah Kapolsek, Ps. Kanit bersama 3 orang rekannya lalu melakukan penyelidikan.
setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kemudian Kanit Reskrim bersama dua orang teman nya melihat satu orang yang sedang berada didepan rumah, kemudian langsung melakukan penangkapan, pada saat ditangkap terlapor saudara inisial AR alias Dedek ini berusaha melakukan perlawanan, pada saat itu juga terlapor membuang 1 benda, dan setelah dilihat ternyata ada sebuah dompet didalamnya berisikan 20 bungkus plastic bening, berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu, ditemukan 1 buah dompet, 1 unit hanphon merek VIVO warna Silver beserta sim card, 1 unit hanphon merek Nokia warna hitam beserta sim card, uang Rp 3 ratus ribu rupiah.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya terlapor di interogasi terkait barang bukti yang lain, dan terlapor mengakui bahwa ada menyembunyikan 1 buah dompet warna hijau bertuliskan Mickey Mause di bawah pelepah kelapa yang di dalamnya berisikan 1 Unit timbangan digital dan 8 paci plastik bening berlis merah, dan terlapor mengakui bahwa barang bukti diduga tersebut di dapatnya dari Saudara Ali Saputra alias Bebek ( Napi Narkotika Kelas II Rumbai Pekanbaru), selanjutnya terlapor berserta barang bukti dibawak kekantor polsek kubu untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Untuk tes urine tersangka telah dilakukan, dan hasilnya dinyatakan positif Methaphetamin dan Amphetamin selanjutnya untuk dakwaan dijerat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil