Penertiban Warung Tuak dan Panti Pijat Agar “Di Tutup” Selama Bulan Suci Ramadhan oleh Tim Gabungan

MATAHUKUM.ID / Perawang – Tim gabungan dari TNI, Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Tualang melaksanakan patroli di wilayah Hukum Polsek Tualang. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan himbauan Harkamtibmas di Kec.amatan Tualang selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024 M. Giat tersebut dipimpin langsung oleh Panit Samapta Ipda N. Gultom Jum’at (15/3/24) malam.

Sasaran patroli yang dilaksanakan adalah warung tuak (yang menyediakan Karoke) dan panti pijat. Dalam Patroli gabungan tersebut di dapati Warung Tuak( Yang menyediakan Karoke Lembong) yang dikelola oleh Shg, warung tuak di jln. Pemda simpang delapan dan Warung tuak Pandiangan jln. Ceras yang masih buka di Bulan Suci Ramadhan ungkap Ipda N. Gultom.

Warung tuak yang buka tersebut diberikan teguran dan himbauan Kamtibmas bahwa selama Bulan suci Ramadhan tidak ada yang beraktifitas untuk menciptakan Harkamtibmas.

Setelah itu tim gabungan patroli melakukan pengecekan terhadap Panti pijat yang berada di wilayah kecamatan dan tidak didapati Panti pijat yang buka.

Sementara itu Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH mengatakan bahwa kegiatan ini akan kita terus lakukan di bulan Suci Ramadhan untuk menciptakan Harkamtibmas di wilayah Hukum Kecamatan Tualang sesuai dengan dikeluarkannya *Surat Himbauan.*

Kegiatan gabungan patroli tersebut tersebut berakhir pukul 00.30 wib, selama dalam kegiatan terdapat dalam keadaan aman dan Kondusif.

(rls – Fiet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *