Kampar,Riau,”matahukum.id – Polres Kampar melakukan penangkapan pada Sawmill terbesar di Kampar pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 21.15 WIB, yang diduga tidak miliki izin, diduga kayu Ilegal Logging yang berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar, Riau.
Dan dari penangkapan itu berhasil diamankan 5 orang pekerja Sawmil yaitu diduga pelaku YU, IR, BU, MA dan AB.
“Dari kelima pelaku adalah pekerja dan pemilik Sawmill berinisial LN yang saat ini dalam pengejaran kita,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar.
Diungkapkan Kasat, awalnya kita mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil Ilegal Logging, sesuai pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simp Kambing Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
Penangkapan ini saya didampingi langsung oleh anggota Satreskrim Polres Kampar dan Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid beserta anggotanya.
“Kita langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas Sawmill tersebut,” terangnya.
Saat itu, diketahui pemilik Sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berhasil kabur dan kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai sarik.
“Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja Sawmill diantaranya, 1 orang sebagai tukang golek kayu dan 4 orang pekerja bagian meja potong dan telah dibawa ke Polres Kampar,” terangnya.
Untuk di TKP sudah kita lakukan Police line berupa tual kayu bulat panjang 4 meter jenis Meranti merah yang sudah di belah, Kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel.
Untuk barang bukti yang kita amankan di Mapolres berupa, 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji dan 2 mata gergaji selendang.
“Untuk para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Dan untuk ilegal logging para pelaku akan di jerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(rilis/humas)